Dikutip dari laman resmi Rekrutmen Bersama BUMN 2023, terdapat dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran. Mulai dari KTP, ijazah/transkrip nilai, hingga SKCK.
SKCK sendiri bukan dokumen wajib. Namun, jika sobat Medcom sudah punya bisa melampirkan. Sementara itu bagi yang belum punya dan ingin melampirkan SKCK bisa membuatnya secara luring di kantor polisi (Polres/Polres) atau secara daring.

(Dokumen registrasi online Rekrutmen Bersama BUMN 2023)
Pembuatan SKCK di kantor polisi dapat dilakukan di Polsek atau Polres sesuai domisili. Pembuatan dilakukan melalui loket yang tersedia pada jam operasional pelayanan, yaitu hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.
Untuk pembuatan SKCK secara daring kini prosesnya bukan lagi melalui situs https://skck.polri.go.id/ melainkan melalui aplikasi PRESISI Polri atau POLRI Super App.
Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Untuk cara pembuatan SKCK melalui aplikasi dapat dilihat di artikel ini.
Persyaratan Pembuatan SKCK 2023
Sebelum membuat SKCK baik offline atau online Kamu harus mengetahui persyaratan pembuatan serta dokumen yang diperlukan. Berikut ini persyaratan pembuatan SKCK terbaru 2023 di Polsek atau Polres seperti dikutip dari skck.polri.go.id:Persyaratan Pembuatan SKCK di Polsek
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Seluruh Pendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Harus Gunakan Akun Baru |
Persyaratan Pembuatan SKCK di Polres
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News