Untuk itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk segera menunaikan kewajibannya. Pasalnya, berdasarkan jadwal TPG Triwulan pertama pencairan seharunya dilakukan pada bulan Maret.
“Ini sudah memasuki bulan keempat April, tapi TPG belum dibayar. Sekarang kan biasanya Maret, sekarang sudah April pertengahan. Yang penting bukan jumlahnya, itu haknya guru, mereka sudah bekerja. Mereka orang-orang yang benar-benar membantu negara,” kata Unifah kepada Medcom.id di Jakarta, Kamis, 16 April 2020.
Apalagi di situasi pandemi seperti ini, TPG ini sangat dibutuhkan oleh guru-guru untuk mencukupi kebutuhannya. “Mereka punya keluarga, mereka punya anak-anak sekolah, punya kewajiban dan tanggungan,” ujarnya.
Baca juga: Selama Pandemi, Gaji Honorer dari Dana BOS Tak Dibatasi
Selain itu, ia berharap pemerintah juga menaruh perhatian kepada guru nonPNS. Dengan mengalokasikan APBN dan APBD untuk membayar gaji guru nonPNS baik yang tetap maupun tidak tetap dan tenaga kependidikan di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Untuk itu, realokasi dana anggaran pendidikan yang dilakukan untuk penanganan covid-19 ini harusnya juga diperuntukkan bagi kesejahteraan guru terutama yang nonPNS. Selain itu juga untuk pemerintah daerah dan pihak yayasan tetap memperhatikan tentang honor guru swasta.
“Meminta kepada pemerintah, agar realokasi anggaran dari Ujian Nasional (UN), anggaran perjalanan dinas dan rapat-rapat, dana untuk perbaikan pembangunan, dana kegiatan yang tidak langsung bersentuhan dengan kepentingan guru dan peserta didik dialihkan untuk memperhatikan guru,” terangnya.
Meski begitu, Unifah memahami bahwa covid-19 memberi dampak cukup serius terhadap seluruh sektor kehidupan. "Semoga permohonan ini dipertimbangkan," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019, terkait jadwal pencairan atau penyaluran sertifikasi-TPG Guru triwulan 1, 2, 3, dan 4 tahun 2020 jadwal pencairan dana TPG PNSD, dana tamsil (tambahan Pengahasilan) Guru PNSD, dan dana TKG (Tunjangan Khusus Guru) PNSD untuk triwulan pertama paling cepat bulan Maret sebesar 30 persen dari pagu alokasi.
Triwulan kedua paling cepat bulan Juni sebesar 25 persen dari pagu alokasi. Lalu triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25 persen dari pagu alokasi, dan triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20 persen dari pagu alokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News