"Realitanya dosen memiliki kedudukan yang lemah. Data menyebutkan hanya sembilan persen dosen yang gajinya di atas 5 juta rupiah," kata Milda dalam diskusi mengenai solidaritas akademisi yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin, 1 Mei 2023.
Milda menyebutkan, sementara sisanya atau 91 persen dosen digaji di bawah angka lima juta rupiah. Artinya, kata Milda, terdapat dosen yang digaji dengan tidak layak, tidak sesuai dengan beban kerja, dan tidak sebanding dengan apa yang diterima.
Milda mengatakan, hal tersebut memicu adanya ketimpangan dan berisiko menyebabkan konflik yang bisa menguat dan memiliki pengaruh yang signifikan. "Serikat pekerja secara umumnya ada karena perusahaan bersifat sepihak dan eksploitatif. Makanya ada serikat pekerja di hampir setiap perusahaan karena adanya ketimpangan tersebut," katanya.
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini mengatakan, perbincangan dan penelitian soal perlindungan hukum kepada dosen secara umum telah dilakukan sejak 2015.
Hasilnya adalah dengan Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2000 yang mengatur tentang Serikat Buruh/Pekerja juga bisa menjadi landasan hukum berdirinya serikat dosen. Milda berharap dengan adanya serikat dosen dapat menghapuskan ketimpangan pada dosen serta menjadi wadah dalam menyalurkan aspirasi, keluhan, dan tuntutan.
"Selama ini dosen menyampaikan keluhan melalui apa? Kita hanya bisa buat formulir menandatangani petisi, adakah hasilnya?," kata Milda yang memperoleh gelar S3 di University of New South Wales, Australia itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Baca juga: Akademisi: Serikat Pekerja di Kampus Jangan Hanya Naungi Dosen |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News