"Alhamdulillah dalam satu tahun BPJPH telah menambah LPH. Semula hanya tiga lembaga, menjadi 30 LPH. Bahkan, tujuh di antaranya berasal dari PTKIN," kata Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Oktober 2022.
Sebelumnya, pada April 2022, BPJPH juga telah menyerahkan sertifikat akreditasi kepada delapan LPH. Per April 2022, Indonesia sudah mempunyai 11 LPH.
"Hari ini saya menyerahkan lagi sertifikat akreditasi bagi 19 LPH baru. Jadi, alhamdulillah saat ini total jumlah LPH yang siap beroperasi sebanyak 30 lembaga. Ini sesuai target kita dalam rangka percepatan sertifikasi halal," ujar dia.
Adapun 19 LPH yang menerima sertifikat akreditasi, yaitu:
- Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Ambon
- UIN Sunan Gunung Djati Bandung
- Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Banjarmasin
- Quality Syariah Banten
- Global Halal Indonesia
- Institut Pertanian Bogor
- Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik Kementerian Perindustrian Yogyakarta
- UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Mujahidin
- Equitrust Lab
- Yayasan Baslan Hugo Trea
- Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI)
- UIN Sulthan Thaha Syaifuddin (SUTHA) Jambi
- Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim Makassar
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- IAIN Palangka Raya
- UIN Raden Fatah Palembang
- UIN Walisongo Semarang
- Universitas Syiah Kuala Aceh.
Aqil menegaskan pentingnya peran LPH dalam proses sertifikasi halal. Dia menyebut pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sejak 17 Oktober 2019 serta target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2022 menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung yang harus dipenuhi.
"Di antaranya adalah ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan laboratorium-laboratorium yang siap untuk melakukan pengujian produk halal,” ujar Aqil.
Dia berharap 30 LPH itu dapat mempercepat pencapaian target sertifikasi halal. Berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014, terdapat tiga aktor utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Pertama, BPJPH sebagai regulator sekaligus penerbit sertifikat. Kedua, LPH sebagai pemeriksa kehalalan produk. Ketiga, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berwenang menetapkan kehalalan produk.
Plt Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH Sidik Sisdiyanto mengungkapkan dengan adanya 30 LPH ini masyarakat memiliki banyak pilihan. Sehingga, dapat mengakselerasi capaian sertifikasi halal.
BPJPH juga menjalin kerja sama dengan 58 Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam Negeri (PTKIN) sebagai upaya akselerasi pembentukan LPH. "Tujuh di antaranya turut mendapatkan sertifikat akreditasi LPH hari ini," papar dia.
Ketujuh LPH baru yang berasal dari PTKIN, yaitu LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung, LPH UIN Raden Fatah Palembang, LPH UIN Sultan Thaha Jambi, LPH IAIN Palangka Raya, LPH UIN Walisongo Semarang, dan LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
"Kita juga telah memiliki 284 calon auditor halal berasal dari 41 PTKIN dengan latar belakang kimia, biologi, teknologi pangan, serta bidang keilmuan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam regulasi," tutur Sidik.
Baca juga: Kemenag Percepat Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal di 58 PTKIN |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News