Namun, P2G juga masih khawatir bila RUU Sisdiknas kembali diserahkan ke DPR akhir tahun ini atau awal tahun depan. Sebab, Baleg memberi kesempatan kepada Kemendikbudristek melakukan perbaikan.
"P2G masih khawatir, sebab pernyataan Ketua Baleg DPR RI kemarin masih membuka peluang agar RUU Sisdiknas dimasukkan kembali awal tahun depan (2023) bahkan bisa juga tahun ini, jika Kemdikbudristek sudah merapikan dan mengomunikasikan RUU Sisdiknas secara baik," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, dikutip dari laman Mediaindonesia.com, Kamis, 22 September 2022.
Iman menyebut bila rencana itu benar, P2G menyerukan agar Kemdikbudristek lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan partisipasi yang bermakna. Perbaikan RUU Sisdiknas harus bisa melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyebut indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas yaitu Kemdikbudristek hendaknya membentuk Panitia Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas.
"Tim Pokja tersebut dibekali Surat Keputusan penugasan resmi dari Kemdikbudristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dosen untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan ketidaksinkronan antara Naskah Akademik dengan Batang Tubuh RUU," papar dia.
Tim Pokja dibentuk dengan dasar landasan spirit gotong royong pendidikan seluruh elemen bangsa. Nama-nama Tim Pokja RUU Sisdiknas harus diumumkan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik agar tidak terjadi kesan elitisme dalam tim.
"Hal ini juga sebagai bentuk keterbukaan, karena hingga sekarang Kemdikbudristek tidak pernah membuka siapa Tim Perumus RUU Sisdiknas yang melahirkan polemik selama ini," tutur Satriwan.
Kepala Bidang Litbang Guru P2G, Agus Setiawan, meminta jangan sampai pemerintah dan DPR hanya akal-akalan saja menunda RUU Sisdiknas masuk prolegnas. Dengan maksud menunggu situasi kondusif, masyarakat lupa, tidak ada protes lagi dari organisasi guru.
"Sementara itu tidak ada perubahan poin-poin krusial dan sensitif terhadap pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas, kalau gini ya sama saja," ucap Agus.
P2G yakin polemik bahkan penolakan RUU Sisdiknas akan berlanjut sepanjang Kemdikbudristek tidak melibatkan stakeholder pendidikan secara jujur, terbuka, dan memadai. Bagi P2G, harga yang tak bisa ditawar-tawar lagi, RUU Sisdiknas mesti mencantumkan hak-hak guru secara detail dan eksplisit sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen selama ini.
"Jangan sebaliknya, hak-hak guru malah dikebiri dalam RUU Sisdiknas. Termasuk di dalamnya pasal Tunjangan Profesi Guru, wajib dicantumkan kembali tertulis eksplisit sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen," tegas Agus.
Baca juga: Ditolak Masuk Prolegnas Perioritas Perubahan 2022, Nasib RUU Sisdiknas Belum Jelas |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News