Rektor IAKN Ambon, Yance Zadrak Rumahuru ditetapkan sebagai guru besar bidang Agama dan Lintas Budaya, oleh Menteri Agama RI bersama 16 guru besar lainnya. Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait penetapan 17 guru besar itu sudah diserahkan Sekjen Kemenag Nizar Ali dan Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, kepada para pihak di kantor Kementerian Agama.
Nizar Ali menegaskan, penetapan guru besar rumpun ilmu agama oleh Kemenag tetap mengacu kepada standar mutu sebagaimana yang dilakukan oleh Kemendikbud dan di atur dalam PMA 7/2021 dan KMA 856/2021. "Tidak jarang usulan guru besar kita kembalikan, bisa juga karena jurnal bereputasi internasional dinyatakan discountinue, angka kreditnya belum terpenuhi, atau belum adanya syarat tambahan," tegas Guru Besar UIN Sunan Kalijaga ini.
Kepada para guru besar baru tersebut, Nizar berpesan mereka dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan mutu dan daya saing PTK. "Setelah jadi guru besar harus tetap berkarya dan produktif, karena mempunyai otoritas keilmuan yang tinggi," harap Nizar.
Nizar juga berharap para guru besar dapat menarasikan moderasi beragama dengan baik dalam berbagai karya ilmiah dan menjadi duta moderasi beragama di kalangan masyarakat.
Senada dengan itu, Ramdhani meminta guru besar untuk terus produktif dalam menulis karya ilmiah. Tidak hanya untuk kepentingan menjadi guru besar, tetapi untuk menyebarluaskan ilmu yang dimilikinya.
Guru Besar UIN Sunan Gunungjati Bandung ini, mengingatkan bahwa profesor memiliki tanggung jawab yang besar, karena ucapan dan perilakunya akan menjadi reverensi bagi orang lain. "Ibu bapak percayalah, ketika guru besar itu kita sandang, maka setiap kata yang kita ungkapkan adalah ilmu dan perilaku kita adalah teladan," kata Dhani.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Amin Suyitno mengatakan, penyerahan KMA ini merupakan kali ketiga. Sebelumnya, terbit KMA untuk 15 guru besar, lalu 28 guru besar lainnya. Kali ini, selain guru besar PTK Islam, diserahkan juga SK Professor kepada dosen sekaligus Rektor IAKN Ambon.
"Ini artinya PMA Nomor 7/2021 sudah dipahami dan menyasar bukan hanya PTKI tetapi juga perguruan tinggi keagamaan lainnya," kata Suyitno.
Suyitno juga menginformasikan bahwa beberapa guru besar rumpun ilmu agama yang sedang berproses di Kemdikbudristek, sudah bisa ditangani oleh Kemenag. “Kemendikbudristek akan menyerahkan beberapa guru besar yang sedang mereka proses untuk proses berikutnya kepada Kemenag," terang Suyitno.
Daftar guru besar yang menerima Surat Keputusan Menteri Agama (KMA):
- Prof. Dr. H. Wawan Hernawan, M.Ag (Bidang Sejarah Peradaban Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
- Prof. Dr. H. Izzuddin, MA (Bidang Bahasa Arab, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
- Prof. Dr. Mhd. Syahnan, M.A (Bidang Filsafat Hukum Islam, UIN Sumatera Utara Medan)
- Prof. Dr. Abdul Wahid, M.Ag., M.Pd (Bidang Antropologi Agama, UIN Mataram)
- Prof. Dr. Abdulahanaa, S.Ag., M.HI (Bidang Hukum Islam, IAIN Bone)
- Prof. Dr. Elimartati, M.Ag (Bidang Hukum Islam, IAIN Batusangkar)
- Prof. Dr. Iskandar, MCL (Bidang Fikih Mu’amalah, IAIN Langsa)
- Prof. Dr. Yance Zadrak Rumahuru, S.Si, MA (Bidang Agama dan Lintas Budaya, IAKN Ambon)
- Prof. Dr. Sitti Jamilah, M.Ag (Bidang Pemikiran Islam, IAIN Parepare)
- Prof. Dr. Jubair Situmorang, S.Ag., M.Ag (Bidang Fikih Siyasah, IAIN Ternate)
- Prof. Dr. H. A. Kumedi Ja'far, S.Ag., M.H (Bidang Hukum Perdata Islam, UIN Raden Intan Lampung)
- Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag (Bidang Ilmu Tafsir, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
- Prof. Zulfahmi, S.Ag., M.Ag., Ph.D (Bidang Hadits, UIN Alauddin Makassar)
- Prof. Dr. H. M. Afif Anshori, M.Ag (Bidang Tasawuf, UIN Raden Intan Lampung)
- Prof. Dr. Ridhwan, S.Ag., M.Ag (Bidang Sejarah Hukum Islam, IAIN Bone)
- Prof. Mufti Ali, M.A., Ph.D (Bidang Sejarah Pemikiran Islam, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)
- Prof. Dr. Abdurrahman, M.Pd (Bidang Konseling Pendidikan Islam, UIN Sumatera Utara Medan)
Baca juga: Tambah 13, Guru Besar Unpad Mencapai 200 Orang |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News