Hal itu disampaikan dalam kuliah KU-4078 Studium Generale Institut Teknologi Bandung (ITB). Olivia memaparkan data Catatan Tahunan Komnas Perempuan sepanjang 2012-2021.
Catatan merekam 2.247.594 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual dengan tren peningkatan setiap tahun. Data yang masuk ke Komnas Perempuan khusus kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang 2015-2021 mencapai 67 dengan 35 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Di dalam catatan kami, kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi umumnya memanfaatkan relasi kuasa dosen sebagai pembimbing skripsi dan pembimbing penelitian dengan modus mengajak korban ke luar kota, melakukan pelecehan seksual baik fisik maupun nonfisik di saat bimbingan skripsi di dalam maupun di luar kampus,” kata Olivia dikutip dari laman itb.ac.id, Selasa, 8 November 2022.
Olivia mengatakan hampir semua korban kekerasan seksual mengalami trauma psikis. Kondisi ini berdampak luas pada kehidupan korban termasuk proses belajar yang seharusnya menjadi fokus utama.
Beberapa korban bahkan sampai mengakhiri hidupnya sendiri karena trauma berkepanjangan. Hal ini diperparah dengan konstruksi sosial dalam masyarakat yang menjalankan budaya patriarki sehingga perempuan sering ditempatkan pada posisi subordinat yang termarginalkan.
“Kekerasan seksual diakibatkan oleh cara pandang kita melihat perempuan, perempuan dianggap ‘barang’, ada objektifikasi terhadap tubuh perempuan, perempuan dianggap kaum yang lemah. Karena kondisi kerentanan perempuan inilah maka kekerasan seksual itu terjadi,” papar Olivia.
Olivia menuturkan merespons tingginya kasus kekerasan seksual terutama di perguruan tinggi, pemerintah hadir menyediakan regulasi dan kepastian hukum melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan ini mengamanatkan penumbuhan lingkungan kampus yang nyaman dan kondusif bagi semua warga kampus.
Dia mengatakan langkah pencegahan kekerasan seksual oleh kampus bisa melalui kegiatan pembelajaran, penguatan tata kelola, serta penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. Sedangkan, langkah penanganan diwujudkan dalam empat langkah nyata berupa pendampingan terhadap korban, perlindungan korban, pemulihan korban secara fisik maupun psikis, dan pengenaan sanksi administratif kepada pelaku.
“Selain itu untuk pencegahan dan penanganan ini, negara sudah menyiapkan berbagai institusi dan satuan tugas untuk melakukan koordinasi dan pemantauan sejauh mana pencegahan dan penanganan PPKS ini sudah berlangsung,” ujar Olivia.
Olivia menyebut kasus kekerasan seksual sebenarnya bisa diupayakan untuk dikontrol dan dicegah oleh anggota masyarakat itu sendiri melalui langkah-langkah sederhana. Selain itu, keluarga sebagai lingkungan terdekat selayaknya berperan sebagai tempat pendidikan, penguatan moral, dan lingkungan komunikasi yang baik bagi setiap anggota.
Olivia mengatakan dengan pengawalan yang baik dari setiap agen dalam masyarakat serta kehadiran pemerintah di dalamnya, diharapkan kasus kekerasan seksual utamanya di lingkungan perguruan tinggi dapat dicegah seoptimal mungkin.
Baca juga: Sah! ITB Tetapkan 17 Orang Sebagai Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News