Ketua Satgas PPKS ITB Herlien Dwiarti Soemari mengatakan pembentukan Satgas PPKS ini telah melewati proses seleksi dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan yang ada. Tim dibentuk oleh panitia seleksi pembentukan tim satgas PPKS dengan prosesnya kurang lebih delapan bulan.
Dia mengatakan proporsi tim ini lebih banyak anggotanya dari kalangan mahasiswa sebab merekalah yang menjadi kelompok rentan kejadian kekerasan seksual. Herlien mengatakan setelah Satgas PPKS terbentuk, langkah selanjutnya sosialisasi kepada lingkungan ITB untuk meningkatkan awareness keberadaan satgas ini.
Herlien berharap kepada siapa pun di lingkungan ITB tidak ragu melapor apabila menjadi korban kekerasan seksual. "Harapannya dengan keberadaan Satgas ini, ITB zero kasus kekerasan seksual," ujar dia.
Berikut sebagian nama terpilih di Satgas PPKS ITB, yakni:
- Prof. Dr. Ir. Herlien Dwiarti Soemari, Guru Besar FTSL (Ketua Satgas)
- Dr. apt. Pratiwi Wikaningtyas, S. Farm., M.Si., Dosen SF
- Danial, S.Si., M.T., Tendik Ditmawa
- Bonifasius Perdana Tinton S., Mahasiswa FITB
- Gaitsa Farah Zahira Putri, Mahasiswa STEI.
Berdasarkan SK Rektor tersebut, Satgas PPKS ITB memiliki tugas sebagai berikut:
- Menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di ITB
- Melalukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan di ITB
- Menyampaikan hasil survei kepada Rektor ITB di awal bulan ketujuh setelah satgas terbentuk
- Menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus
- Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan
- Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas,
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi
- Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satgas oleh Rektor ITB
- Menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penangan kekerasan seksual kepada rektor paling sedikit satu kali dalam enam bulan.
Kini, ITB memiliki perangkat resmi dan sesuai aturan. Sehingga, dapat memudahkan ITB melakukan kerja pencegahan dan penanganan tepat dan lugas.
Baca juga: Maraknya Pelecehan Seksual, Diperlukan Ruang Aman di Kampus |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News