Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani. DOK Kemenag
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani. DOK Kemenag

Kemenag Moratorium Izin Baru PAUD Al-Qur’an dan Rumah Tahfiz Al-Qur’an

Renatha Swasty • 14 April 2022 19:06
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara (moratorium) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur'an (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Qur'an (RTQ). Moratorium untuk penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.
 
“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis, 14 April 2022
 
Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ). Moratorium berlaku mulai 11 April 2022.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menuturkan keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Waryono menyebut pihaknya telah menggelar sejumlah pertemuan dengan pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ.
 
Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan. Sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.
 
“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif. Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” ujar Waryono.
 
Berdasarkan data EMIS, saat ini ada 2.267??????? PAUDQU dan 196 RTQ yang sudah memilik tanda daftar di Kementerian Agama. Waryono berharap proses penataan kelembagaan berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.
 
“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” tutur dia.
 
Baca: Peningkatan Mutu Madrasah Mesti Dorong Akselerasi Digitalisasi dan Penguatan Literasi
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan