Ilustrasi undang-undang. Medcom.id
Ilustrasi undang-undang. Medcom.id

Sejumlah Pasal dalam RUU Sisdiknas Dinilai Tak Sesuai Amanat UUD 1945

Medcom • 25 Februari 2022 11:00
Jakarta: Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tak sesuai amanat UUD 1945. Hal itu terlihat dalam sejumlah pasal dalam draf RUU Sisdiknas.
 
Misalnya, Pasal 8 menyebut Setiap warga negara berusia 7-18 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah.
 
"UUD Pasal 31 ayat 2 mengatakan Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Tapi, pasal dalam draf RUU ini masih membedakan antara pendidikan dasar dan pendidikan menengah," ujar Doni dalam tayangan Tanya Pak Doni Saja bertajuk RUU Sisdiknas: Wajib Belajar 12 Tahun Ada Inovasi?, dikutip Jumat, 24 Februari 2022.

Doni juga menyoroti pasal dalam draf RUU Sisdiknas yang menyebut Warga negara wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan. Terutama, membiayai pendidikan untuk peserta didik—kecuali yang dikecualikan dalam undang-undang.
 
Penulis buku Pendidikan Karakter di Zaman Keblinger itu mengatakan hal tersebut memungkinkan pemerintah lepas tanggung jawab atas pendidikan 12 tahun bagi setiap warga negara.
 
"Tidak jelas disebutkan bahwa wajib belajar itu usia dari 7-18 tahun. Tetapi, berhenti pada usia 7-15 tahun, sedangkan umur 15-18 tahun dianggap pendidikan menengah. Artinya, itu tidak masuk ke dalam pendidikan dasar yang seharusnya dibiayai oleh negara, sebagaimana amanat konstitusi," tutur Doni. (Nurisma Rahmatika)
 
Baca: Naskah Akademik Seharusnya Wajib Ada dalam Penyusunan Kurikulum Merdeka
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan