Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.  Foto: Medcom.id/intan Yunelia
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Foto: Medcom.id/intan Yunelia

Mendikbud Minta Pemda Transparan Jelaskan Proses PPDB

Intan Yunelia • 31 Mei 2018 10:30
Jakarta: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta pemerintah daerah membuat kebijakan turunan atas terbitnya Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB. Kebijakan tersebut untuk membuat pelaksanaan PPDB transparan dan akuntabel.
 
"Pemerintah daerah dalam PPDB wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Permendikbud dengan berasaskan objektivitas, transparansi, akuntabillitas, non-diskriminatif, dan berkeadilan," kata Muhadjir dalam acara sosialisasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah, di Jakarta, Rabu 30 Mei 2018.
 
Kebijakan eksklusif hanya untuk sekolah yang memang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu, seperti sekolah keagamaan.   

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini meminta dinas pendidikan setempat memastikan penyelenggaraan PPDB sesuai syarat yang telah ditetapkan. Terutama sesuai dengan zonasi yang ditetapkan.
 
Dengan demikian, dinas pendidikan dan sekolah negeri tidak dapat menetapkan persyaratan lainnya dalam proses PPDB yang berbeda dengan Permendikbud.
 
Ia pun meminta pihak sekolah menyosialisasikan aturan PPDB yang baru dengan gamblang ke orang tua murid. Ia tak ingin ada kesalahpahaman di antara orang tua.
 
"Jangan sampai ada salah paham dan menimbulkan masalah di kalangan siswa dan orang tua. Selain itu, juga perlu dukungan peran aktif pemerintah daerah dalam menyebarluaskan peraturan/kebijakan pendidikan dasar dan menengah, sehingga dapat mewujudkan sekolah tertib, disiplin, konsisten, dan sesuai dengan harapan,” pesan Mendikbud.
 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lainnya yang Sederajat.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan