Kampus UI. Foto: Dok. UI
Kampus UI. Foto: Dok. UI

UI Harmonisasikan Permendikbudristek PPKS dengan Stakeholder Kampus

Citra Larasati • 12 November 2021 22:52
Depok:  Universitas Indonesia tengah melakukan regulatory reform untuk mengharmonisasikan dan mengomunikasikan Permendikbudristek 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dengan pemangku kepentingan di kampus UI. 
 
Universitas Indonesia (UI) mengapresiasi terbitnya Permendikbudristek 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).  Aturan baru ini dinilai akan memberikan kepastian hukum dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
 
Staf Khusus Rektor bidang Regulasi UI, Ima Mayasari menambahkan, bahwa saat ini UI telah melakukan langkah Regulatory Reform, sehingga kebijakan Pemerintah Pusat termasuk Permendikbudristek PPKS ini menjadi agenda yang perlu diharmonisasikan dan dikomunikasikan dengan Pemangku Kepentingan di UI.  Termasuk aturan Kode Etik dan Kode Perilaku (Code of Conduct) yang telah ada.

Menurut Ima, UI senantiasa menjunjung tinggi Good University Governance, demikian pula dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah tentunya telah melewati tahapan stakeholder engagement, Regulatory Impact Assessment (RIA), post evaluation dan sinkronisasi serta harmonisasinya.
 
Dengan demikian, UI melalui Statuta UI, 9 Nilai UI, Tata Tertib Kehidupan Kampus, Kode Etik dan Kode Perilaku, dan Peraturan Internal lainnya mendukung langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Penanganan kekerasan seksual menjadi salah satu aspek prioritas UI dan telah dialokasikan dalam RKT dan RKA Tahun 2022.
 
Baca juga:  Ini 4 Tujuan Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan Pelecehan Seksual
 
Permendikbudristek PPKS memberikan panduan dalam penyusunan tahapan penanganan kekerasan seksual. UI sedang melakukan langkah pembahasan untuk mengkaji implementasi dari Permendikbudristekk PPKS ini.  Dii antaranya mengikuti sosialisasi yang masih terus dilaksanakan Kemendikbudristek serta komunikasi dengan pihak-pihak terkait di dalam UI.
 
Selain aspek hukum yang merupakan substansi utama dalam kasus kekerasan seksual, aspek penanganan dan perlindungan korban sangat penting ditangani untuk memastikan kesehatan fisik dan mental.  Selain itu memberikan jaminan keberlangsungan kuliah bagi mahasiswa agar tidak terganggu, melalui penanganan yang komprehensif.
 
"Aspek lain yang sangat penting dalam implementasi Permen PPKS ini adalah pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi dan sosialisasi tentang PPKS serta penguatan karakter/akhlak dalam kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan," kata Direktur Kemahasiswaan UI, Badrul Munir, dalam siaran pernya, Jumat, 12 November 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan