Promotor dan co-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Chandra Wijaya dan Athor Subroto mengajukan banding ke PTUN atas SK Rektor terkait kasus disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tercatat dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT.
Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI Periode 2021–2025, Athor Subroto, Ph.D., serta Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA UI) Periode 2021–2024, Prof. Dr. Chandra Wijaya, merupakan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia.
“Putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor ini sangat disayangkan karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata. Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kita menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor,” tegas Heri dalam pernyataannya, dikutip Jumat, 17 Oktober 2025.
Sebagai langkah hukum lanjutan, Tim Hukum UI telah bersiap untuk mengajukan banding. Heri menjelaskan, tim sedang menyusun memori banding yang komprehensif untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi PTUN.
“Tim Hukum Universitas Indonesia sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di Pengadilan Tinggi PTUN,” ujarnya.
Heri berharap dalam proses banding nanti, pertimbangan yang lebih komprehensif dan objektif dapat dikedepankan. Ia menekankan kembali pentingnya menjaga muruah dan otonomi universitas dalam menegakkan etika akademik.
“Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas,” ujar Heri.
Dengan langkah banding ini, UI berupaya mempertahankan kewenangan institusionalnya dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan tata kelola dan integritas akademik di lingkungan internal kampus.
Kepala Subdirektorat Media UI, Emir Chairullah menyayangkan banyak fakta tidak dipertimbangkan hakim. "Fakta yang kami sampaikan diabaikan, maka kami harus banding," kata Emir.
Putusan PTUN telah membatalkan SK Rektor UI terkait sanksi untuk Athor Subroto. Sanksi tersebut adalah larangan mengajar, membimbing, dan menduduki jabatan struktural selama tiga tahun.
Emir menegaskan, adanya konflik kepentingan yang diabaikan majelis hakim dalam perkara ini. "Pembimbing punya bisnis, mahasiswanya Menteri ESDM, itu jelas konflik kepentingan," tegas Emir.
Terlebih lagi sanksi etik telah ditetapkan bersama empat organ kampus. "Ini keputusan etik dari DGB, Senat, MWA, dan Rektorat UI," sebut Emir.
UI menilai putusan ini mencederai kepercayaan publik terhadap pendidikan tinggi. "UI ini milik publik, bukan milik segelintir orang," tandasnya.
Sebelumnya, Universitas Indonesia memutuskan agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperbaiki disertasinya. Empat Organ UI juga menjatuhkan sanksi pembinaan kepada sejumlah pihak terkait.
Adapun Empat Organ UI yaitu rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB). "Universitas Indonesia telah bersikap tegas melakukan pembinaan terhadap para pihak yang melakukan pelanggaran akademik dan etik yang terdiri dari Promotor, Ko-promotor, Manajemen Sekolah (Direktur, Dekan, Kepala Program Studi), dan Mahasiswa," kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Prof Arie Afriansyah dalam keterangannya, Rabu, 12 Maret 2025.
Arie menjelaskan, keputusan ini bukan keputusan rektor semata, melainkan keputusan bersama Empat Organ UI yang solid dan bulat satu suara dengan tegas menyepakati keputusan tersebut.
Disertasi Bahlil untuk studi doktoral tersebut bertajuk Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia. Bagi UI, kata Arie, pembinaan untuk Bahlil dilakukan berupa kewajiban peningkatan kualitas disertasi dan tambahan syarat publikasi ilmiah. Sementara untuk promotor hingga Kepala Prodi ada hal lain. "Bagi Promotor, co-Promotor, Direktur Sekolah, dan Kepala Prodi bentuknya adalah larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, dan bahkan larangan menjabat di posisi struktural dalam jangka waktu tertentu. Pembinaan bagi manajemen berpangkat tinggi di strata akademik dan struktural di UI justru menunjukkan bahwa Empat Organ UI tidak tebang pilih dalam penerapan sistem dan mekanisme etik,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id