Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menanggapi penyidikan kasus itu. Dia mengatakan kasus itu tidak sudah tidak ada hubungannya dengan saat ini.
"Kalau saya lihat itu terjadi pada masa Mas Nadiem sebagai menteri pada waktu itu dan peristiwanya juga terjadi di awal-awal kepemimpinan beliau dan itu sudah tidak ada hubungan dengan apa yang kami selenggarakan sekarang ini," kata Mu'ti dikutip dari akun Instagram @metrotv, Jumat, 30 Mei 2025.
Meski begitu, Mu'ti menghormati semua proses yang sedang berjalan. Dia meminta penegakan hukum berjalan adil dan objektif.
"Terkait apa yang diungkap Kejaksaan Agung kami menghormati semua proses hukum yang berjalan dan tentu kami berharap Kejaksaan Agung menegakan hukum secara adil dan objektif sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tutur dia.
asus ini menyoroti dugaan pemaksaan spesifikasi Chromebook yang tidak sesuai kebutuhan sekolah, terutama karena keterbatasan akses internet di banyak daerah. Kejagung mendalami dugaan pemufakatan dalam pengambilan keputusan teknis proyek tersebut.
Baca juga: Kejagung Belum Cegah Dua Eks Stafsus Nadiem Terkait Kasus Chromebook |
Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi di Kemendikbudristek naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Penyidik menemukan tindakan persekongkolan agar peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM) menggunakan sistem operasi Chrome bukan Windows.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.
Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama. Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
Terkait hal itu, Kejagung telah memeriksa 28 orang, dua di antaranya mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, berinisial FH dan JT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News