"Beasiswa Unggulan ini bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penyediaan bantuan pendidikan dan pelatihan baik jalur gelar maupun nongelar," ujar Abdul Kahar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 24 September 2020.
Dia menambahkan program beasiswa itu dibuka mulai 21 September hingga 3 Oktober. Program itu bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan, sehingga bidang yang dibiayai adalah bidang yang relevan dengan pengembangan pendidikan dan kebudayaan.
"Melalui program ini, kami harap dapat memperkecil kesenjangan kinerja pendidikan antarkelompok masyarakat, sehingga program ini juga memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat miskin maupun yang tinggal di daerah tertinggal," kata dia.
Baca: Penerima Beasiswa Unggulan Diminta Melapor Paling Lambat 30 September
Pendaftaran beasiswa dilakukan secara daring melalui laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/. Beasiswa terbagi dua, yakni bagi masyarakat berprestasi dan pegawai Kemendikbud.
Beasiswa masyarakat berprestasi diberikan kepada masyarakat yang berprestasi pada tingkat internasional dan berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang. Persyaratannya, yakni diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi tingkat internasional atau nasional, mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait, tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain, dan diterima pada perguruan tinggi terakreditasi.
Sementara, untuk pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilaksanakan secara individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kemendikbud.
Beasiswa tersebut terdiri dari tiga komponen yakni biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku. Beasiswa diberikan baik kepada mahasiswa baru maupun mahasiswa on going. Informasi lebih lanjut dapat mengakses https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News