Kemendikbudristek menyatakan, vaksinasi pelajar bukanlah syarat wajib PTM terbatas. Paling penting, sekolah mengedepankan prinsip kehati-hatian saat menggelar PTM terbatas. Selain itu, memperhatikan kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.
"Sesuai daftar periksa yang ditentukan dalam SKB Empat Menteri," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam keterangannya, Jumat 20 Agustus 2021.
Nadiem mengatakan, vaksinasi pelajar hanya bersifat pendukung terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Terkait vaksinasi, hanya tenaga pendidik yang diwajibkan menerima vaksin.
Ketika tenaga pendidik telah menerima vaksin, maka satuan pendidikan wajib membuka opsi PTM terbatas. Namun, menurutnya, akan sangat baik jika pelajar juga mendapat vaksinasi sebelum PTM terbatas.
"Bagi sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3, Bapak Presiden telah mengimbau agar segera laksanakan PTM terbatas. Apalagi jika peserta didiknya sudah divaksinasi," jelas Nadiem.
Baca: Jokowi Beri Lampu Hijau Sekolah Tatap Muka, Ini Syaratnya
Saat ini, vaksinasi bagi anak baru diperuntukkan bagi usia 12 sampai 17 tahun dengan jenis vaksin Sinovac. Kemendikbudristek mendukung Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah melaksanakan vaksinasi massal bagi peserta didik yang sudah dapat divaksinasi sesuai ketentuan. Kemendikbudristek saat ini juga tengah merencanakan adanya sentra vaksinasi untuk mempercepat pemberian vaksinasi bagi pelajar.
Presiden Joko Widodo memberi lampu hijau untuk sekolah kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. "Semua pelajar di seluruh Tanah Air kalau sudah divaksin silakan dilakukan belajar tatap muka," kata Jokowi saat menyapa sejumlah daerah yang melaksanakan vaksinasi pelajar secara virtual, Kamis, 19 Agustus 2021.
Menurut Jokowi, sejatinya PTM sudah bisa segera bisa dilaksanakan. Sebab, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni eputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News