“Saya lebih suka pemerintah tetap konsisten dan komitmen dengan kebijakan awal, karena tanggapan kuota 5 sampai 15 persen ini adalah tanggapan reaktif,” kata Pemerhati Pendidikan Universitas Multimedia Nusantara, Doni Koesoema saat ditemui Medcom.id usai diskusi media ‘Sistem Zonasi Sekolah’ di Gado-Gado Boplo, Cikini, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019.
Dengan merevisi kebijakan ini pemerintah terkesan plin-plan dengan kebijakan yang dibuatnya sendiri. Butuh konsistensi implementasi penerapan sistem zonasi agar tujuan pemerataan pendidikan tercapai.
Baca: Akhirnya, Aturan PPDB Zonasi Direvisi
“Pemerintah itu tugasnya adalah mengimplementasikan kebijakan. Kalau kebijakannya itu bagus kita enggak boleh kalah dengan orang yang demo-demo. Karena masyarakat kita itu nanti menjadi bawel. Setiap kali ada masalah dan enggak tau duduk masalahnya demo, lalu ketika didemo lalu menghalang. Saya rasa enggak akan maju-maju pendidikan kita kalau seperti ini,”ujar Doni.
Sejatinya, alokasi lima persen kuota jalur prestasi sudah masuk akal. Berdasarkan kurva normal siswa berprestasi tak lebih dari angka itu di setiap sekolah.
Baca: Keponakan Mendikbud Tak Lolos Sekolah Negeri
“Sebenarnya sudah bagus, kenapa kuota 5 persen dan 5 persen untuk perpindahan itu sudah masuk akal dan rasional, karena memang yang sungguh-sungguh berprestasi itu hanya 5 persen dari kurva normal. Kan enggak lebih dari itu,”jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Dengan poin perubahan pada penambahan kuota jalur prestasi dari 5 persen menjadi 15 persen. Hal ini merespons usulan Presiden Joko Widodo tentang evaluasi PPDB 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News