Mendikbud, Muhadjir Effendy menerima 20 dokumen PPKD dari delapan kepala daerah, Humas Kemendikbud.
Mendikbud, Muhadjir Effendy menerima 20 dokumen PPKD dari delapan kepala daerah, Humas Kemendikbud.

Kongres Kebudayaan Indonesia Digelar Desember 2018

186 PPKD Sudah di Tangan Kemendikbud

Intan Yunelia • 17 Oktober 2018 19:34
Jakarta: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Muhadjir Effendy menerima Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dari 20 provinsi di Indonesia. Dengan begitu, total PPKD yang telah diterima hingga saat ini mencapai 186 dokumen.
 
Berkas ini disampaikan langsung oleh delapan kepala daerah kepada Mendikbud, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.  Keduapuluh provinsi tersebut di antaranya, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Riau, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Papua Barat, Banten, Aceh, Sulawasi Selatan, Kalimantan Barat, Sulewasi Tenggara, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sulewasi Barat, Maluku Utara, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Papua, dan D.I Yogyakarta.
 
"Dokumen-dokumen PPKD ini merupakan hasil rumusan bersama dari para pelaku budaya dan pemerintah daerah setempat," kata Muhadjir.

PPKD terdiri dari rangkaian empat dokumen perencanaan pemajuan kebudayaan.  Dokumen tersebut merupakan pedoman pemerintah, dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pemajuan kebudayaan baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. 
 
"Sejauh ini Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud telah menerima 186 PPKD tingkat kabupaten/kota," terangnya.
 
Dokumen PPKD tersebut selanjutnya akan dijadikan bahan pembahasan Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) 2018.  Agenda tersebut rencananya akan diselenggarakan Desember 2018 di Jakarta. 
 
Muhadjir berharap PPKD dapat menjadi sarana pemajuan kebudayaan Indonesia, serta startegi dalam penyusunan kebijakan kebudayaan.  “Sejumlah PPKD yang telah ditetapkan dan diserahkan kepada pemerintah pusat hari ini, akan menjadi modal awal penyusunan Strategi Kebudayaan Nasional.  Strategi tersebut berisi visi besar arah pemajuan kebudayaan Indonesia,” kata Muhadjir.
 
Pendataan kebudayaan merupakan pekerjaan rumah pemerintah, yang harus terus menerus dilakukan. Kegiatan ini harus berkesinambungan dan tidak boleh terhenti di tengah jalan. 
 
“Saat ini PPKD telah ditetapkan oleh para kepala daerah. Tetapi harus terus disempurnakan, dimutakhirkan, diperbaiki,” ucap mantan rektor Universitas Muhamadiyah Malang (UMM) ini.
 
Baca: Setelah Kopi, Jokowi Ingin Ada Fakultas Kelapa
 
Muhadjir berpesan, tidak boleh ada lagi kebijakan-kebijakan program bidang kebudayaan yang tak direncakan dengan baik. 
 
“Kebijakan bidang kebudayaan haruslah kebijakan yang berdasarkan pada fakta-fakta lapangan,  yang bergerak secara riil di masyarakat,” paparnya.
 
Kebudayaan Indonesia diharapakan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Membentuk karakter bangsa, serta mempengaruhi peradaban dunia. 
 
"Ini merupakan salah satu cita-cita Undang-undang pemajuan kebudayaan RI," tegas Muhadjir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan