Sekretaris Jenderal Kemendikud Ainun Na'im menerangkan, pihaknya hanya menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hardiknas 2020 pada 2 Mei 2020 secara terpusat, terbatas. Upacara juga memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus korona (covid-19) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Hal ini kita lakukan tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara," kata Ainun melalui siaran pers Kamis, 30 April 2020.
Kemendikbud mengimbau instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mengikuti jalannya upacara bendera secara virtual melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud, dari rumah. Pemberitahuan ini disampaikan melalui surat yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42518/MPK.A/TU/2020 tanggal 29 April 2020.
Baca: UPI Bakal Gelar KKN Tematik Pencegahan Covid-19
Kemendikbud juga mengimbau setiap satuan pendidikan pada semua jenjang, kantor instansi pusat dan daerah, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, tidak mengadakan kegiatan/aktivitas peringatan Hardiknas 2020. Apalagi, mengakibatkan berkumpulnya orang banyak pada suatu lokasi.
"Kita tetap perhatikan anjuran Bapak Presiden untuk melakukan pembatasan sosial dan jaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," ujar Ainun.
Guna memperingati dan memeriahkan Hardiknas 2020, insan pendidikan dapat melakukan beragam kegiatan kreatif yang menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat covid-19. Kemudian, mendorong pelibatan dan partisipasi publik, serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
"Kami juga mengajak insan pendidikan untuk dapat menyaksikan program peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 yang diberi judul sesuai tema, yakni 'Belajar dari Covid-19' di TVRI pada hari Sabtu, 2 Mei 2020 pukul 19.00 WIB," terang Ainun Na'im.
Pedoman penyelenggaraan Hardiknas 2020 disusun dengan memerhatikan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News