ilustrasi. Medcom.id
ilustrasi. Medcom.id

Kemendikbud Diminta Buat Panduan Dana BOS untuk Pulsa

Muhammad Syahrul Ramadhan • 14 April 2020 13:51
Jakarta: Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) berharap segera ada regulasi yang mengatur penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli pulsa internet bagi siswa dan guru. Dengan begitu, kepala sekolah tidak khawatir ketika menggunakannya.
 
"Jangan hanya pernyataan, tapi juga panduan sehingga, kepala sekolah tidak khawatir lagi menggunakan dana BOS untuk membeli pulsa atau kuota internet bagi siswa atau guru," kata Wakil Sekjen FSGI, Satriwan Salim, kepada Medcom.id di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
 
Satriwan menjelaskan, dalam dana BOS sudah ada alokasi anggaran untuk masing-masing item kebutuhan sekolah. Makanya, jika tidak ada regulasi yang jelas, pengalihan dana BOS untuk pulsa internet dikhawatirkan malah masuk kategori penyelewangan dana.

Bagi Satriwan, pernyataan Menteri Pendidika dan Kebudayaan Nadiem Makarim bukan sebuah regulasi yang bisa menjadi payung hukum. Bagaimana pun, kata dia, aturan tertulis tetap diperlukan. "Sebagai pedoman, supaya nanti Kepala Sekolah tidak kena 'kategori' menyelewengkan dana," tegasnya.
 
Baca: Sekolah Bingung Juknis Dana BOS untuk Beli Pulsa
 
Satriwan juga meminta kepala sekolah segera mendata siswa dan guru yang akan mendapatkan bantuan pulsa tersebut. Menurut dia, guru yang harus jadi prioritas penerima bantuan yakni mereka yang bergaji rendah.
 
"Banyak juga guru-guru bergaji Rp300 ribu, Rp500 ribu setiap bulan. Boro-boro beli kuota internet untuk makan sehari-hari mereka pusing, apalagi dalam keadaan seperti sekarang. Bagi saya yang menjadi perhatian khusus guru yang pendapatannya sangat sedikit sekali," terangnya.
 
Kepala sekolah dinilai harus diberikan diskresi untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan pulsa internet dari alokasi dana BOS. "Kepala Sekolah berhak menentukan guru yang  mendapatkan kuota internet alokasi dari BOS mana yang tidak," ujarnya.
 
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyebut dana BOS dapat digunakan untuk membeli pulsa kuota internet. Pulsa yang diberikan ini nantinya berguna dalam mendukung Pembelajaran Jarak Jauh atau belajar daring.
 
"Dana BOS, kami di Kementerian boleh digunakan untuk apa saja. Berarti kita sudah tambahkan itu untuk kuota internet buat guru dan muridnya," kata Nadiem dalam konferensi video, Kamis 9 April 2020.
 
Namun keputusan untuk alokasi anggaran itu diserahkan kepada kepala sekolah masing-masing. Termasuk bagaimana skema pemberian dan siswa mana yang berhak mendapat bantuan pulsa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan