Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar M Sidik mengatakan kebijakan tersebut sejatinya sudah berlaku sejak 2017. Semangat yang ingin diberikan agar anak memiliki waktu untuk belajar tentang kecakapan hidup.
"Pendidikan itu kan bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan atau sekolah saja, tapi juga orang tua, wali murid, masyarakat," ujarnya melalui sambungan Skype, dalam Metro Siang, Kamis, 19 Juli 2018.
Menurut Sidik pengetahuan tentang karakter dan kecakapan hidup bisa di dapat dari keluarga dan lingkungan.
Hal sederhana seperti mencuci pakaian sendiri, menyeterika, bersih-bersih rumah, dan lain sebagainya bisa membuat anak lebih bertanggung jawab dalam kehidupan.
Dia mengakui memberikan PR memang bermanfaat sebagai pendalaman pelajaran di sekolah, namun jangan lupa pula anak perlu mendapatkan ilmu lain dari kegiatan yang melibatkan fisik.
"Kalau terlalu besar bebannya untuk mengejar nilai akademik, nilai lain akan tertinggal," kata.
Larangan bagi guru memberikan PR, kata dia, bertujuan baik agar rencana pembelajaran yang sudah disusun tidak bisa diselesaikan hanya pada saat anak di sekolah. Di rumah, mereka perlu mendapatkan pengetahuan lain.
"Biasanya kalau (pelajaran) tidak selesai dikerjakan di rumah, harapannya memang jangan sampai demikian. Kalau PR yang direncanakan seperti (praktik) pengamatan tumbuhan berfotosintesis, itu bisa untuk analis anak-anak. Yang seperti itu bisa," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News