Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. DOK YouTube Komisi X DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. DOK YouTube Komisi X DPR RI

Anggaran Pendidikan Rp111 Triliun Tak Terserap di 2023, Komisi X DPR RI Minta Diaudit

Ilham Pratama Putra • 02 September 2024 19:36
Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyebut anggaran pendidikan sebesar Rp111 trilun tidak terserap pada 2023. Besaran itu setara dengan 16 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan dalam APBN 2023.
 
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengaku sudah mengusulkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar audit bersama. Termasuk, dengan kementerian, lembaga dan non kementerian lembaga terkait.
 
"Kami sudah meminta agar Kemendikbudristek melakukan koordinasi audit bersama terkait anggaran pendidikan karena sebagian besar anggaran pendidikan tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudrsitek," ungkap Dede dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 2 September 2024.

Usulan ini ia sampaikan lantaran porsi anggaran pendidikan terbesar tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudristek, melainkan sebagian besar dikelola oleh Kementerian/Lembaga yang bukan di bawah naungan Kemendikbudristek. Dede menegaskan Kemendikbudristek perlu menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
 
"Audit bersama ini memainkan peran yang krusial untuk menentukan kebijakan penempatan alokasi anggaran pendidikan pada periode pemerintahan mendatang," tegas dia.
 
Anggaran pendidikan pada APBN 2023 yang terealisasi hanya Rp513,38 triliun dari total anggaran sebesar Rp621,28 triliun. Sebagian besar anggaran pendidikan tersebut dialokasikan bukan untuk Kemendikbudristek melainkan ke daerah melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp346,56 triliun atau 52,1 persen.
 
Penempatan anggaran pendidikan lainnya masuk melalui pembiayaan termasuk Dana Abadi Pesantren sebesar Rp15 triliun di bawah wewenang Kementerian Agama. Selanjutnya, Rp47,31 triliun disebar ke beberapa kementerian atau lembaga yang memiliki program pendidikan.
 
Berkaca dari laporan yang ia terima, besarnya anggaran pendidikan tersebut berbanding terbalik dengan minimnya kondisi layanan pendidikan. Sehingga, hal ini memunculkan kesenjangan akses pendidikan, serta guru dan tenaga pendidik belum memperoleh kesejahteraan yang layak.
 
Akibat serentetan permasalahan tersebut, Komisi X DPR RI membuat Panja Pembiayaan Pendidikan. Melalui panja tersebut, Dede berupaya mendorong reformulasi kebijakan anggaran pendidikan Indonesia.
 
"Panja Pembiayaan Pendidikan akan berusaha membuat rekomendasi-rekomendasi untuk pemerintah supaya kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bisa lebih efektif dan efisien," ujar dia.
 
Baca juga: Realisasi Anggaran Pendidikan 20% di Daerah Perlu Diawasi

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan