Tidak sinkronnya data dengan kondisi riil di sekolah bisa membawa masalah. Misalnya terkait jumlah siswa yang ada dalam rombongan belajar.
"Jangan masukkan siswa siluman, siswa gelap dalam satuan pendidikan Bapak Ibu sekalian. Apalagi sampai melakukan tindakan pemalsuan, dokumen, gratifikasi, korupsi dan sebagainya," kata Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Praptono secara daring, Senin 19 Agustus 2024.
Pun apabila data yang tidak sinkron, ia meminta sekolah berkoordinasi dengan Pemda. Sehingga yang terpenting data dan kondisi yang ada menjalankan prinsip objektif, transparan dan akuntabel.
"Karena jika tidak maka sekolah atau dinas akhirnya bisa mendapatkan sanksi, anak dikeluarkan dan sebagainya, ini harusnya bisa kita cegah," tutur dia.
PPDB harus diikuti sesuai dengan aturan yang ada. Skema tidak bisa diubah, dan tak diperbolehkan mengakomodir segala bentuk yang dapat mencederai PPDB.
"Sehingga kita pastikan betul anak-anak mendapatkan hak pendididikannya secara benar," pungkasnya.
Baca juga: Siap-Siap! Sistem Dapodik Bakal di-Cut Off 31 Agustus 2024 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News