"Karena tidak menutup kemungkinan di pertengahan jalan, ada juga anak atau orang tua berubah status ekonominya," kata Kahar di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.
Kahar mendorong kampus mengambil peran tersebut. Kampus bisa mengajukan perubahan usai mengevaluasi penerima KIP-K enam bulan sekali.
"Pertama, bisa mengundurkan diri dan yang kedua, perguruan tinggi pun bisa mengambil tindakan mengganti atau menghentikan. Karena tidak sesuai lagi dengan kriteria. Jadi itu kita sudah atur dalam Persesjen," jelas dia.
Kahar mengatakan proses seleksi KIP-K dilakukan oleh perguruan tinggi masing-masing. Kampus dinilai paling pas menentukan mahasiswa yang layak menerima KIP-K sesuai aturan.
Salah satu penerima KIP-K, Cantika Mutiara Johani, tengah menjadi perbincangan di media sosial. Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) itu kedapatan bergaya hidup mewah.
Baca juga: Nadiem Tegaskan KIP-K untuk Mahasiswa yang Membutuhkan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News