FSGI menilai kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk melarang membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan Pendidikan sudah tepat. "Hal ini sejalan dengan pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pasal 8 UU Np. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD),” ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.
Retno menambahkan, Surat Edaran dari Dinas-dinas Pendidikan tersebut tidak sama sekali melarang anak bermain. Pemda memahami, bermain adalah hak anak sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak.
Namun yang dilarang adalah membawa mainan lato-lato dan memainkannya di lingkungan sekolah. "Ini dua hal yang berbeda. Anak boleh main lato-lato, tapi tidak di lingkungan satuan pendidikan," terangnya.
Sebelumnya, sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah mengeluarkan Surat Edaran melarang peserta didik membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan satuan pendidikan. Di antaranya adalah Dinas Pendidikan pesisir Barat (Lampung), Disdik Kabupaten Bogor, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat), Disdik Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Disdik Kota banjarmasing (Kalimantan Selatan), Kota Siantar (Sumatera Utara) dan sebagainya.
Kebijakan yang dikeluarkan sejumlah Disdik dari sejumlah daerah itu kemudian ditanggapai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai keputusan yang tidak bijak dan mengabaikan hak anak untuk bermain.
"FSGI justru menilai KPAI yang memberikan pernyataan terlalu prematur tanpa mempelajari terlebih dahulu ketentuan dalam UU Sisdiknas dalam menanggapi SE larangan membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan pendidikan,” ungkap Sekjen FSGI, Heru Purnomo.
Adapun sejumlah daerah yang mengeluarkan SE untuk melarang peserta didik membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
- Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung melarang siswa untuk membawa permainan lato-lato ke sekolah. Larangan itu terekam dalam sebuah surat edaran yang viral di media sosial. Dalam surat imbauan bernomor 420/13/IV.01/2023 tertanggal 3 Januari 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat, disebutkan siswa dilarang membawa lato-lato ke sekolah atas dasar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung melarang siswa membawa mainan yang tak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar (KBM), salah satunya lato-lato. Sekadar diketahui, KBM semester 2 tahun ajaran 2022-2023 sudah kembali digelar. Disdik Kota Bandung telah menerbitkan surat edaran mengenai permainan yang dilarang untuk dibawa ke sekolah. Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa imbauan yang disampaikan Kepala Disdik Kota Bandung, tak hanya soal lato-lato.
- Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluarkan larangan membawa lato-lato ke sekolah dengan pertimbangan dapat menganggu aktivitas belajar mengajar dan lato-lato bukan alat pendukung proses pembelajaran di sekolah.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan secara resmi melarang siswanya membawa lato-lato ke sekolah. Hal itu ditegaskan dalam sebuah surat edaran Nomor: 420.1/0117/2023. surat edaran itu salah satunya berdasarkan pada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 BAB II Pasal 2 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Tujuan surat edaran itu demi terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan. larangan tersebut ditujukan sebagai antisipasi agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat permainan tersebut di lingkungan sekolah
- Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan surat edaran larangan memainkan lato-lato di dalam lingkungan sekolah. Larangan tersebut berlaku mulai dari jenjang TK, SD dan SMP di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Surat edaran ditujukan kepada Pembina pengawas sekolah dan seluruh orangtua peserta didik. Alasannya, pembelajaran harus berlangsung kondusif tanpa gangguan kebisingan dari suara lato lato ketika dimainkan.
- Dinas Pendidikan Kota Siantar (Sumatera Utara) melarang permainan lato-lato di seluruh sekolah yang ada di kota Siantar dengan pertimbangan keselamatan peserta didik, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 400.3.6.4/482/Dikbud.PaudDikdas/I/2023 tentang Larangan membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan sekolah.
| Baca juga: Demam Lato-Lato, Sosiolog Unpad Beberkan Dampak Baik Buruknya pada Anak |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id