Kepala Subdit Ketenagaan, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kemenag Ruchman Basori memaparkan syarat-syarat menjadi guru besar, mekanisme pengusulan, hak dan kewajiban serta problematikan yang dihadapi. Baik berkaitan dengan syarat khusus, pemenuhan angka kredit hingga syarat khusus.
Alumni IAIN Walisongo ini menegaskan, mengurus kepangkatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar bukan semata-mata kepentingan dosen, tetapi juga kampus. “Kepangkatan akademik dosen tertinggi, buka Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, apalagi Kajur,” kata Ruchman ?pada Sosialisasi Prosedur dan Mekanisme Pengusulan Guru Besar dan Beasiswa LPDP bagi sivitas akademika IAIN Ambon, dilansir dari laman Kemenag, Sabtu, 31 Desember 2022.
Kandidat Doktor Unnes ini berpesan kepada para dosen agar mulai sekarang harus melengkapi berbagai persyaratan akademik maupun administratif untuk menuju guru besar. Meski demikian, hal yang tak kalah penting adalah memantaskan diri sebagai profesor dengan karya dan prestasi.
Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof. Dr. Sutikno, ST., MT yang didaulat sebagai narasumber mengatakan, kewenangan penetapan angka kredit Lektor Kepala dan Guru Besar sekarang dikelola oleh dua Kementerian, yakni Kemendikbudristek untuk rumpun ilmu umum dan Kemenag untuk rumpun ilmu agama.
“Kesesuaian keilmuan, jurnal ilmiah, dan bidang tugas dosen adalah tiga hal yang harus dipenuhi, selain ketercukupan angka kredit dan syarat tambahan,” terang Sutikno.
Sutikno mengatakan, PermenpanRB No 17/2013 Jo. No. 46/2013 akan direvisi dengan PermenpanRB yang baru dengan memasukkan beberapa kebijakan mutakhir yang mengacu pada UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenpan RB No 13/2019 tentang Pengusulan dan Penetapan Jabatan Fungsional, dan mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Kebijakan baru yang dimaksud, lanjut Anggota Tim PAK Kemenag ini, antara lain: memberikan kebebasan dosen dalam melaksanakan tridarma sesuai dengan passion masing-masing dengan menetapkan porsi minimal masing-masing unsur tridarma perguruan tinggi sebesar 10 persen.
“Memberi opsi alternatif kepada para pengusul guru besar untuk pemenuhan syarat khusus dengan karya setara (paten, teknologi tepat guna, dan karya monumental) dan mengakomodasi ketiga jenis pendidikan (akademik, profesi dan vokasi),” terang pria kelahiran Banjarnegara ini.
Saat ini, IAIN Ambon baru memiliki empat guru besar. Jumlah ini terbilang masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan keberadaan dosen IAIN Ambon yang mencapai 244 orang, baik PNS maupun bukan PNS.
Terpisah, Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin bertekad akan terus mempercepat penambahan guru besar, salah satunya untuk mendukung proses alih status IAIN Ambon menjadi UIN Abdul Mutalib Sangadji Ambon.
Baca juga: Profil Profesor Rubi, Guru Besar ITS yang Dipercaya Pimpin ITK |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News