Mantan Dirjen Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Wikan Sakarinto. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Mantan Dirjen Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Wikan Sakarinto. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Wikan Sakarinto Mengundurkan Diri dari Jabatan Dirjen Vokasi

Ilham Pratama Putra • 02 Juni 2022 13:53
Jakarta: Wikan Sakarinto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirjen Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kementerian tengah membuka posisi Dirjen Vokasi. 
 
"Yang bersangkutan (Wikan) mengundurkan diri," ujar Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, kepada Medcom.id, Kamis, 2 Juni 2022.
 
Suharti menuturkan pihaknya membuka lowongan kerja untuk jabatan Dirjen Vokasi. Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi pelamar, yakni.

1. Persyaratan umum

  1. Warga negara Republik Indonesia
  2. Sehat raga dan jiwa
  3. Pendidikan minimal Sarjana (S1) diutamakan Pasca Sarjana (S2)
  4. Usia peserta maksimal 57 tahun 11 bulan
  5. Telah menyerahkan SPT Tahunan (Tahun 2021)
  6. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemendikbudristek
  7. Menyampaikan tulisan singkat dengan tema Permasalahan pada kebijakan pendidikan vokasi pada saat ini dan perbaikannya. Tulisan diketik paling banyak 500 kata

 2. Persyaratan untuk PNS

  1. Pangkat minimal Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
  2. Diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang terkait secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun
  3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik
  5. Menyampaikan bukti (tanda terima) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir
  6. Mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
  7. Diutamakan telah mengikuti minimal Diklat PIM Tk. II
  8. Pengalaman jabatan:
  • Pernah/sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon II minimal 2 tahun
  • Sedang menduduki jabatan fungsional minimal 2 tahun dalam jenjang ahli utama/Guru Besar 
  • Memiliki pengalaman manajerial dengan kompetensi relevan dengan jabatan yang akan diisi

3. Persyaratan untuk non PNS

  1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 tahun di  bidang teknis dan manajerial
  2. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik

4. Persyaratan Khusus

  1. Memiliki rekam jejak pengalaman bekerja dengan organisasi pendidikan berskala nasional atau menjadi bagian dari organisasi pendidikan
Pihak-pihak yang memenuhi syarat dapat melamar melalui laman https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/jpt/. Lemaran dibuka untuk semua kalangan. 

Baca: Program Sertifikasi Kompetensi dan Magang Bersertifikat untuk Dosen Vokasi Diluncurkan
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan