Informasi dibukanya pendaftaran ini disampaikan akun Instagram resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Guru dapat mulai melakukan pendaftaran pada 12 sampai 25 Februari 2022.
“Telah dibuka pendaftaran dan seleksi administrasi Program PPG Daljab (Dalam jabatan) tahun 2022,” tulis @ppgkemendikbud, seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 16 Februari 2022.
Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru. PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, berikut ini:
- Kualifikasi di bawah standar (under qualification)
- Guru-guru yang kurang kompeten (low competence).
Bagi guru yang ingin mendaftar ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk persiapan pendaftaran. Berikut ini persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG:
- Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
- Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
- Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
- Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
- Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
- Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
- Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
Persyaratan peserta PPG 2022
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang
- belum mengikuti program sertifikasi guru.
- Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
- Teknologi.
- Memiliki NUPTK.
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
- Sehat jasmani dan rohani. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).Berkelakuan baik.
Persyaratan administrasi PPG 2022
Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagimahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari
Ditjen Dikti.
Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas
Pendidikan Prov/Kab/Kota).
Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir)
atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non
PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru
oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri
yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun
ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
(format terlampir).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News