Siswa sedang menulis buku di selasar kelas. Foto: MI/Rommy Pujianto
Siswa sedang menulis buku di selasar kelas. Foto: MI/Rommy Pujianto

Rawan Gugatan Publik, Penyusunan RUU Sisdiknas Jangan Tergesa-gesa

Ilham Pratama Putra • 12 Maret 2022 20:30
Jakarta:  Pemerintah diminta berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menyusun dan merencanakan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).  Hal ini untuk menghindari adanya gugatan balik dari publik saat UU ini sudah disahkan di kemudian hari.
 
Praktisi pendidikan pembelajaran abad 21, Indra Charismiadji mengatakan, bahwa pada prinsipnya ia mendukung adanya perbaikan maupun revisi pada UU Sisdiknas. Sebab menurutnya, ada beberapa poin dalam UU Sisdiknas yang memang kurang relevan lagi. 
 
Namun menurut Indra, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebaiknya menyelesaikan roadmap atau peta jalan pendidikan terlebih dahulu sebelum mulai masuk ke 'bab' RUU Sisdiknas.   

Hal ini disampaikan Indra, karena ia melihat penyusunan RUU ini terlalu terburu-buru.  Bahkan Kemendikbudristek menargetkan RUU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas di Mei 2022. 
 
"Jangan membuat UU seperti kerja Bandung Bondowoso, bim salabim. Ini produk hukum yang harus direncanakan, disusun dengan baik dan hati-hati," kata Indra dalam diskusi pendidikan di Jakarta.
 
Baca juga:  Kemendikbudristek: Semoga RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas di Mei 2022
 
Kisah Bandung Bondowoso merupakan bagian dari cerita rakyat di balik berdirinya Candi Prambanan. Kisah ini identik dengan kisah kerja Bandung Bondowoso membangun seribu candi hanya dalam waktu semalam demi memikat dan mempersunting pujaan hatinya Rara Jonggrang.
 
Ketergesa-gesaan, kata Indra, berpotensi minim keterlibatan publik, sehingga rawan terhadap dampak gugatan balik dari masyarakat ketika UU ini disahkan nantinya.  "Bisa jadi nanti nasibnya sama seperti UU lain, baru terbit langsung digugat.  Jadi lebih baik ramai kritikan sekarang, dari pada ramai gugatan kemudian," tambahnya.
 
Dengan tidak terburu-buru dan menerapkan prinsip kehati-hatian, ia berharap RUU ini akan memberi banyak ruang untuk dikritisi stakeholder pendidikan.  Indra mewanti-wanti, agar penyusunan RUU Sisdiknas yang terburu-buru ini jangan semata hanya untuk melegalkan sejumlah program-program Kemendikbudristek yang telah berjalan selama ini.
 
“Cara berpikirnya jangan dibalik. UU seolah-olah harus mengakomodir program kerja. Harusnya program kerja Kemendikbudristek merupakan turunan dari produk undang-undang yang ada. Kalau UU menyesuaikan dengan program kerja, terus apa manfaatnya ada UU itu nantinya?” lanjut Indra.
 
Senada dengan Indra, anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah menyarankan agar pemerintah membuat Peta Jalan Pendidikan terlebih dahulu, sebelum merevisi UU Sisdiknas.
 
"Harusnya bikin Peta Jalan Pendidikan dulu. Jangan terbalik," tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan