Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dikenalkan menggantikan PPDB. "Pertama perubahan ini karena ada evaluasi," kata Atip dalam siaran YouTube Kemdikdasmen dikutip Selasa, 17 Juni 2025.
Ia menuturkan SPMB menjamin inklusivitas hingga pemerataan keadilan. SPMB juga menjamin transparansi dalam proses penerimaan murid.
"Dalam evaluasi kita ditemukan beberapa hal itu yang belum sepenuhnya terwujud," jelas dia.
Baca juga: SPMB Jakarta 2025, Ini Jalur yang Sudah Dibuka |
Paling mencolok, kata dia, perubahan skema zonasi dalam PPDB menjadi jalur domisili di SPMB. Jalur Zonasi dalam PPDB dirasa sangat ketat dan berbasis kepada radius sehingga menurunkan potensi anak mendapatkan sekolah.
"SPMB ini mengisi kelemahan atau kekurangan dengan sistem yang fleksibel kepada domisili dengan penentuan batas wilayah," kata dia.
Atip berharap SPMB menjadi jalan bagi siswa dapat bersekolah. Siswa diberikan jalur berkeadilan mendukung pendidikan untuk semua.
"Empat jalur dalam SPMB ini ya untuk memastikan adanya pemerataan keadilan, inklusivitas dan kohesi sosial bagi para murid," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News