Bahkan yang lebih memprihatinkan, hingga saat ini belum ada aturan hukum yang jelas yang menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak yang menyalahgunakan tanda tangan digital.
Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Universitas Pancasila, Andy Irmanto, saat memaparkan disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Tanda Tangan Elektronik dan Spesimennya di Indonesia” di Aula Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP), Jakarta.
Promotor dalam sidang promosi itu menekankan bahwa jaminan hukum atas tanda tangan digital merupakan hal yang krusial untuk menangkal kerugian yang timbul dari beragam modus kejahatan dunia maya.
“Banyak pihak bisa dirugikan karena tanda tangan digital mudah disalahgunakan. Maka, perlu perlindungan hukum yang jelas agar masyarakat merasa aman dalam bertransaksi secara elektronik,” ujarnya.
Andy memaparkan, tidak hanya Indonesia, mayoritas negara lain juga belum memiliki aturan yang secara gamblang mengatur tentang perlindungan tanda tangan digital. Oleh karena itu, Indonesia sepatutnya dapat mempelopori dengan mengintegrasikan ketentuan tersebut ke dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Dunia belum memiliki regulasi tegas soal perlindungan tanda tangan digital. Kalau kita ingin diakui secara hukum, ya harus jadi pionir. Saya mendorong agar tanda tangan digital dimasukkan sebagai bagian dari data pribadi yang wajib dilindungi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andy berpendapat bahwa Pemerintah selaku regulator perlu segera menyusun konsep perlindungan yang menyeluruh terhadap tanda tangan elektronik beserta spesimennya. “Saat ini aturan yang ada belum menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik dan spesimennya merupakan bagian dari data pribadi seseorang. Padahal, keduanya layak mendapat perlindungan hukum sebagai hak konstitusional warga negara,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id