Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi. Foto: Medcom.id/Citra Larasati
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi. Foto: Medcom.id/Citra Larasati

PGRI Meminta Guru Supriyani Dapat Ikut Tes PPPK Tanpa Catatan dari Kepolisian

Citra Larasati • 23 Oktober 2024 21:37
Jakarta:  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus penahanan guru SD berstatus honorer Supriyani dari Kecamatan Baito, Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.  PGRI memohon agar Supriyani dapat mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa ada catatan dari pihak kepolisian.
 
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, sejak kasus ini terungkap ke publik,  PGRI melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konawe Selatan segera turun ke lapangan dan mengunjungi yang bersangkutan di lembaga pemasyarakatan. 
 
"Untuk menelusuri kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap Ibu Supriyani," kata Unifah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.

Atas respons cepat pihak Kepolisian dalam kasus tersebut, kata Unifah, maka PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih karena mengabulkan permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan Guru Honorer Supriyani.  "PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya," ujar Unifah.
 
Menurut Unifah, di kemudian hari apabila terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka PGRI meminta aparat kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice.  "Dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MoU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru," imbuhnya.
 
Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian.  "Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh kepolisian, karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, kami mohon agar yang bersangkutan dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku," ujar Unifah.
 
Sebelumnya, seorang guru honorer di SD Negeri Baito Konawe Selatan bernama Supriyani ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak anggota kepolisian. Korban disebut mengalami luka lebam.
 
Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala, mendesak agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan. Ia mengaku bersimpati terhadap kasus guru honorer dengan anggota kepolisian berinisial W yang menduduki jabatan sebagai Kanit Intel Polsek Baito selaku orang tua siswa.
 
Baca juga:  Mendikdasmen Beri Afirmasi Guru Honorer Supriyani Agar Ikut Seleksi PPPK
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan