Dengan status itu, Supriyani tetap harus mengikuti proses persidangan. Meskipun berstatus tersangka Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan jika Supriyani akan tetap dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ibu Supriyani sekarang sedang proses melamar PPPK. Dan insyaallah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK," kata Mu'ti dalam acara Silaturahmi dengan Media di Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024.
Ia ingin proses seleksi Supriyani dapat tetap berjalan. Terlebih belum ada putusan jika Supriyani dinyatakan bersalah secara hukum.
"Mudah-mudahan tidak melanggar," kata Mu'ti.
Mu'ti pun berharap agar Supriyani bisa mengikuti seleksi dengan baik. Sehingga ia pun bisa mengajar dengan lebih baik.
"Mudah-mudahan dapat diterima (PPPK)," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang guru honorer di SD Negeri Baito Konawe Selatan bernama Supriyani ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak anggota kepolisian. Korban disebut mengalami luka lebam.
Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala, mendesak agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan. Ia mengaku bersimpati terhadap kasus guru honorer dengan anggota kepolisian berinisial W yang menduduki jabatan sebagai Kanit Intel Polsek Baito selaku orang tua siswa.
Baca juga: P2G Kritisi Banyak Guru Honorer Digaji Setara Harga Sepotong Roti di Amerika |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News