"Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Makarim) telah melakukan langkah-langkah dan mungkin tidak lama lagi daerah-daerah selain zona hijau akan diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka dengan tatap muka terbatas," kata Doni dalam pernyataan pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin, 27 Juli 2020.
Namun, ia tidak memerinci daerah mana saja yang akan mendapatkan lampu hijau untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Berdasarkan surat keputusan bersama empat Kementerian, hanya sekolah yang berada di daerah zona hijau yang boleh menggelar pembelajaran tatap muka.
Sekolah yang berada di luar di zona hijau, boleh menggelar pembelajaran tatap muka bertahap. Pembukaan pembelajaran tatap muka bisa dimulai dari siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B. Kemudian, tahap kedua akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I, yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB. Lalu di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
Baca: Sekolah di Zona Kuning Bakal Dibuka
Sekolah yang akan dibuka juga harus memenuhi persyaratan. Misalnya, sesuai dengan daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan juga dipertimbangkan. Mulai dari kebersihan toilet, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan.
Ketentuan lainnya yakni kelas tidak boleh diisi penuh oleh seluruh siswa. Contoh pada kondisi normal terdapat 28-30 siswa dalam satu kelas, maka siswa yang masuk dalam satu kelas hanya boleh 18 siswa saja.
Ketika menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni memang menyebut sekolah di zona kuning bakal dibuka berdasarkan permintaan wali murid. Lembaga survei Alvara Research Center menyatakan 45,5 persen orang tua setuju anaknya kembali sekolah dengan beragam alasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News