Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam mengungkapkan, skema tersebut untuk meringankan beban calon mahasiswa baru yang akan masuk ke PTN. Terutama calon mahasiswa yang perekonomian keluarganya terdampak covid-19.
Nizam mengaku telah membahasnya dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri untuk menyiapkan skema tersebut. “Untuk mahasiswa baru, UKT-nya nanti bisa diterapkan dengan beberapa skema untuk meringankan beban. Pertama, yaitu penundaan pembayaran peserta (mahasiswa) yang baru masuk dan ekonomi orangtuanya tertekan karena pandemi,” ungkap Nizam dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa, 28 April 2020.
Baca juga: Empat Skema Keringanan UKT Disiapkan
Mekanisme kedua, yaitu dengan menurunkan level besaran UKT sesuai dengan kemampuan orangtua. Sedangkan pilihan ketiga, yaitu calon mahasiswa baru dapat membayar UKT dengan mekanisme mencicil.
Skema keempat, yaitu dengan mengajukan kartu Indonesia pintar kuliah (KIP-Kuliah). Bahkan, Nizam menuturkan, KIP-Kuliah dapat diakses mahasiswa yang sudah kuliah sekalipun jika kondisinya memang berhak untuk mendapatkan KIP-Kuliah tersebut.
Namun, Nizam mengaku pihaknya tidak dapat menerapkan kebijakan tersebut di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). “Untuk PTS tentu kami tidak bisa memaksakan skema tersebut. Tapi kami hanya bisa mengimbau dan memberikan dukungan melalui skema KIP-Kuliah yang tahun ini sebetulnya kuota untuk PTS meningkat sekitar lima kali lipat jika dibandingkan dengan tahun lalu,” tandasnya. (Atikah Ismah Winahyu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News