"Bos Afirmasi dan Bos kinerja hanya diberikan sekolah negeri itu dapat dilihat dalam Peraturan Mendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan Kinerja," kata Ketua BMPS Saur Pandjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR melalui konferensi video, Kamis, 18 Juni 2020.
Menurut Saur, kebijakan ini tak sejalan dengan Pasal 55 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Di sana kan disebutkan lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana secara adil dan merata dari pemerintah," ungkap Saur.
Ia berharap dua dana BOS itu diberikan secara proposional antara sekolah swasta dan negeri. Bagi Saur, hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun swasta.
Baca: Kurang Diperhatikan, Kemendikbud Diminta Buka Direktorat Sekolah Swasta
BMPS juga menyinggung permasalahan pengelolaan dana BOS. Di pihak swasta, dia ingin ada pendekatan yang berbeda terkait penyaluran dana BOS.
"Yang bertanggung jawab untuk dana BOS itu baiknya badan hukum yayasan. BOS itu jangan diserahkan kepada kepala sekolah," jelasnya.
Menurut dia, hal ini guna menghindari penyalahgunaan dana BOS. Dia menyebut sejauh ini banyak kepala sekolah harus berurusan dengan hukum terkait pengelolaan dana BOS.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News