Padahal, polemik PPDB zonasi ini sumbernya permasalahannya adalah kriteria usia. “Kami mempertanyakan kok syaratnya masih pakai umur, itu harus dijelaskan,” kata Wakil Sekjen FSGI, Satriwan Salim kepada Medcom.id, Selasa, 30 Juni 2020.
Meski begitu, ia mengapresiasi keputusan Disdik DKI dan Kemendikbud tersebut, karena sesuai dengan rekomendasi yang diusung FSGI untuk mengatasi kisruh PPDB DKI Jakarta. Menurut Satriwan, ini adalah bagian dari win win solution dalam polemik ini.
“Kami mengapresiasi keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kemendikbud, menambah empat siswa per rombel, sesuai aspirasi kami,” ungkapnya.
Baca juga: Disdik DKI Buka Jalur Zonasi Tingkat RW
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka jalur tambahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana menyebut, jalur baru ini untuk mengakomodasi siswa yang belum diterima di sekolah negeri.
"Di mana ada siswa yang satu Rukun Warga (RW) dengan sekolahnya ini belum dapat diterima, maka Kami membuka jalur yang namanya zonasi untuk bina RW sekolah," kata Nahdiana.
Nahdiana mengaku, nantinya akan ada beberapa sekolah yang mengalami lonjakan pendaftar di jalur zonasi bina RW sekolah. Sebab kepadatan penduduk di DKI tidak sama setiap RW-nya.
"Ketika di satu RW memang banyak, maka usia akan kami lakukan seleksi," lanjutnya.
Baca juga: Kemendikbud Izinkan Penambahan Kuota PPDB
Sementara itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengizinkan Dinas pendidikan (Disdik) untuk menambah kuota di setiap rombel di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Meskipun, proses PPDB sudah berjalan.
"Itu boleh, selagi ada alasan yang memungkinkan. Misal di Surabaya penerimaan siswa SMP di satu kelas dari 32 jadi 36 Saya perbolehkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad dalam konferensi video, Selasa, 30 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News