ilustrasi FRI.
ilustrasi FRI.

Forum Rektor Imbau Seluruh Pihak Menahan Diri

Muhammad Syahrul Ramadhan • 30 September 2019 11:38
Jakarta:  Forum Rektor Indonesia (FRI) mengeluarkan surat pernyataan untuk merespons perkembangan situasi politik dalam negeri terkini. Khususnya yang berkait erat dengan polemik di bidang perundang-undangan yang kontroversial, di antaranya Revisi UU KPK, Pengesahan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Minerba serta RUU Pertanahan.
 
Surat pernyataan tersebut dibuat FRI setelah mempertimbangkan dan menyikapi kondisi terkini yang dikhawatirkan menimbulkan keresahan masyarakat serta mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.  FRI mengimbau kepada semua pihak, termasuk pemerintah untuk saling menahan diri.
 
"Tidak mengeluarkan ucapan dan atau tindakan yang bersifat provokatif, agitatif serta anarkis," kata surat pernyataan tersebut.

FRI juga mengimbau kepada semua pihak yang berbeda pandangan untuk saling melakukan dialog, sebagai wujud penyampaian aspirasi secara demokratis guna menyelesaikan konflik yang terjadi.
 
Surat yang ditandatangani di Yogyakarta ini juga mendorong penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang kredibel dan akuntabel.  Selain itu FRI juga mendorong kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara luas dan menyeluruh untuk setiap perubahan perundangan kepada seluruh komponen masyarakat.
 
FRI juga mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk turut berkontribusi menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi.  Mengingat perguruan tinggi  sebagai lembaga pendidikan, memiliki tugas dan fungsi luhur dalam ikut menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945.
 
Surat pernyataan ini dibuat berdasarkan kesepakatan rapat Pengurus FRI yang ditandatangani oleh tiga perwakilannya, yakni Ketua Dewan Kehormatan, Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd, MA, Ketua Dewan Pertimbangan Prof. Dr. Dwia Aries Tina Palubuhu, MA, dan Ketua Forum Rektor Indonesia Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan