Surat pernyataan tersebut dibuat FRI setelah mempertimbangkan dan menyikapi kondisi terkini yang dikhawatirkan menimbulkan keresahan masyarakat serta mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. FRI mengimbau kepada semua pihak, termasuk pemerintah untuk saling menahan diri.
"Tidak mengeluarkan ucapan dan atau tindakan yang bersifat provokatif, agitatif serta anarkis," kata surat pernyataan tersebut.
FRI juga mengimbau kepada semua pihak yang berbeda pandangan untuk saling melakukan dialog, sebagai wujud penyampaian aspirasi secara demokratis guna menyelesaikan konflik yang terjadi.
Surat yang ditandatangani di Yogyakarta ini juga mendorong penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang kredibel dan akuntabel. Selain itu FRI juga mendorong kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara luas dan menyeluruh untuk setiap perubahan perundangan kepada seluruh komponen masyarakat.
FRI juga mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk turut berkontribusi menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi. Mengingat perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan, memiliki tugas dan fungsi luhur dalam ikut menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945.
Surat pernyataan ini dibuat berdasarkan kesepakatan rapat Pengurus FRI yang ditandatangani oleh tiga perwakilannya, yakni Ketua Dewan Kehormatan, Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd, MA, Ketua Dewan Pertimbangan Prof. Dr. Dwia Aries Tina Palubuhu, MA, dan Ketua Forum Rektor Indonesia Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News