Bagaimana ketentuan lengkapnya? Melansir dari laman resmi POLTEKPIN, yuk simak informasi berikut!
Jadwal Tes Kesehatan POLTEKPIN 2026
Tes Kesehatan POLTEKPIN 2026 dilaksanakan selama dua hari, yakni:- Senin, 12 Oktober 2026
- Selasa, 13 Oktober 2026
- Sesi 1: pukul 07.00 WIB
- Sesi 2: pukul 12.30 WIB
Lokasi Tes Kesehatan POLTEKPIN 2026
Tes kesehatan Sekolah Kedinasan POLTEKPIN Kementerian Hukum 2026 dilaksanakan di:Rumah Sakit Bhayangkara Brimob
Jl. Komjen. Pol. M. Jasin, Kelapa Dua,
Kecamatan Cimanggis, Kota Depok,
Jawa Barat 16451
Seluruh peserta diminta memperhatikan lokasi tersebut dan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ketentuan Pakaian Tes Kesehatan POLTEKPIN
Peserta juga wajib memperhatikan ketentuan pakaian karena ketidaksesuaian pakaian dapat berakibat pada gugurnya keikutsertaan dalam seleksi.Pakaian untuk Peserta Pria
Peserta pria diwajibkan mengenakan:- Kaos oblong tanpa kerah berwarna putih dengan lengan pendek.
- Celana pendek berwarna putih.
- Sepatu olahraga.
Pakaian untuk Peserta Wanita
Peserta wanita diwajibkan mengenakan:- Kaos oblong tanpa kerah berwarna putih dengan lengan pendek.
- Peserta yang berjilbab menggunakan kaos oblong putih lengan panjang atau manset putih serta jilbab bergo hitam polos.
- Dianjurkan menggunakan pakaian dalam jenis sport bra untuk memudahkan dan mempercepat proses pemeriksaan.
- Celana olahraga panjang berwarna hitam.
- Sepatu olahraga.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Selain mengenakan pakaian yang telah ditentukan, peserta wajib membawa sejumlah dokumen dan perlengkapan saat mengikuti Tes Kesehatan POLTEKPIN 2026. Berikut dokumen yang harus disiapkan:1. Kartu Peserta Ujian
Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pada portal SSCASN BKN.2. Identitas Kependudukan
Peserta harus membawa salah satu dokumen identitas kependudukan berikut:- KTP elektronik asli atau KTP digital asli dalam bentuk cetakan atau dokumen fisik;
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki kode QR ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau salinan (fotokopi) Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
3. Surat Keterangan Tato atau Tindik karena Adat
Dokumen ini hanya diperlukan bagi peserta yang memiliki tato atau bekas tato dan/atau tindik atau bekas tindik yang disebabkan oleh ketentuan adat. Surat keterangan harus menggunakan kop resmi, ditandatangani dan dibubuhi cap basah oleh ketua adat.Dokumen yang dibawa harus asli, bukan fotokopi atau hasil cetak hitam putih.
4. Alat Tulis
Peserta juga diwajibkan membawa alat tulis pribadi berupa pulpen.Rangkaian Jadwal Seleksi POLTEKPIN 2026
- Seleksi lanjutan: 12-30 Oktober 2026
- Pengumuman kelulusan akhir: 1 November 2026