“Info Penting! Mulai hari ini, 19 Juni 2026, CMB yang dinyatakan lolos seleksi sudah dapat melakukan daftar ulang (lapor diri) secara daring melalui laman SPMB DKI Jakarta,” tulis informasi dalam akun Instagram @officialpmbdki dikutip Jumat, 19 Juni 2026.
Seluruh Calon Murid Baru (CMB) yang telah dinyatakan lolos seleksi wajib mengikuti prosedur daftar ulang atau lapor diri. Tahapan ini berfungsi sebagai konfirmasi bahwa siswa yang bersangkutan bersedia melanjutkan pendidikan di sekolah tujuan.
Masyarakat diimbau bergerak cepat dan tidak menunda-nunda proses pengisian data. Kelalaian dalam menyelesaikan tahapan ini dapat berakibat fatal bagi status kelulusan yang telah diraih dengan susah payah.
Jalur dan Jenjang yang Dibuka Lapor Diri SPMB Jakarta 2026
Proses lapor diri ini berlaku bagi beberapa jenjang pendidikan dan jalur seleksi tertentu, antara lain:- Jenjang SD: Berlaku untuk Jalur Afirmasi Prioritas Penyandang Disabilitas dan Jalur Domisili
- Jenjang SMP, SMA, dan SMK: Berlaku untuk Jalur Afirmasi Prioritas Penyandang Disabilitas serta Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik
- SPMB Bersama (Tahap Pertama): Berlaku bagi calon siswa yang mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan SMK Swasta yang terintegrasi dalam program ini
Jadwal Pelaksanaan Daftar Ulang SPMB 2026
Proses daftar ulang ini memiliki batas waktu yang sangat ketat, berikut rinciannya:- Waktu Pembukaan: Jalur pendaftaran daring dibuka mulai 19 Juni 2026 pukul 08.00 WIB
- Waktu Penutupan: Proses lapor diri akan ditutup pada 20 Juni 2026 pukul 14.00 WIB
Baca Juga :
PMB Madrasah Jakarta 2026 Jenjang MA Jalur Tahfidz Dibuka, Ini Syarat Minimal Hafalan dan Jadwalnya
Tata Cara Daftar Ulang SPMB Jakarta 2026
Daftar ulang SPMB DKI Jakarta untuk SD, SMP, dan SMA/SMK tidak perlu datang langsung ke sekolah tujuan. Orang tua dan CMB cukup melakukannya secara online. Berikut langkahnya:- Mengakses laman resmi SPMB di https://spmb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Login dengan menginput Nomor Peserta beserta passwordnya
- Klik tombol ‘Daftar Ulang’
- Cetak tanda bukti daftar ulang
Aturan Ketat Terkait Status Kelulusan
Pihak panitia menekankan agar para CMB memahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil, berikut rinciannya:- Tidak bisa pindah jalur jika diterima
- Apabila status kelulusan siswa telah diterima di sekolah pilihan dan ia melakukan klik ‘Batal Daftar Ulang’ maka siswa tersebut tidak dapat lagi mengikuti jalur atau tahap lainnya
- Sanksi tidak lapor diri
- Jika calon siswa sudah dinyatakan diterima di sekolah pilihan namun tidak melakukan proses daftar ulang/lapor diri sesuai jadwal, maka statusnya tetap dianggap diterima sehingga ia tidak dapat mengikuti seleksi jalur lainnya
Ketentuan pembatalan pilihan sekolah
Proses pembatalan atau penggantian sekolah pilihan tidak dapat dilakukan selama nama siswa masih tercantum pada daftar hasil seleksi sementara atau status diterima. Namun, apabila statusnya belum diterima, perubahan pilihan sekolah masih bisa dilakukan selama jadwal jalur pendaftaran tersebut masih dibuka.Orang tua dan calon siswa diharapkan melakukan pengecekan secara teliti sebelum melakukan konfirmasi akhir untuk menghindari kesalahan yang dapat menghilangkan kesempatan bersekolah di sekolah tujuan. (Talitha Islamey)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda