Hal ini disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq. Fajar mengatakan pemerintah telah menetapkan pembatasan rombel untuk menjaga kualitas layanan pendidikan sekaligus memastikan keberlangsungan sekolah lain.
"Kita mendorong sekolah mematuhi pembatasan rombel yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Untuk memastikan kualitas sekolah yang bersangkutan dan juga memastikan keberlanjutan sekolah-sekolah yang lain," kata Fajar kepada Medcom.id, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut dia, sekolah yang memaksakan diri menerima murid melebihi kapasitas rombel justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Selain menurunkan kualitas pembelajaran, kondisi tersebut juga dapat berdampak pada status administrasi peserta didik.
Fajar menjelaskan Kemendikdasmen telah menerapkan kebijakan penguncian Dapodik berdasarkan jumlah rombel yang telah ditetapkan. Sehingga, pelanggaran rombel bisa berdampak pada murid.
| Baca juga: Konfirmasi Hasil Pemetaan Setelah Pengumuman PCMB SPMB Jabar 2026, Begini Caranya |
"Kalau itu dipaksakan sekolah melebihi jumlah rombelnya, yang dirugikan adalah kualitas sekolahnya dan juga nanti kemungkinan besar anaknya akan terganggu karena kami sudah menetapkan kebijakan untuk mengunci Dapodik di kementerian berdasarkan jumlah rombel," ujar dia.
Dia menegaskan sekolah yang melanggar ketentuan tersebut tidak akan dapat menginput data siswa tambahan ke dalam sistem. Sehingga murid menjadi korban.
"Kalau ada sekolah yang justru melanggar otomatis akan terkunci, tidak bisa terinput datanya anak yang bersangkutan. Kasihan kan kalau korban juga anak yang jadi korban," tegas dia.
Karena itu, Fajar meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. "Agar pelaksanaan SPMB berjalan tertib dan tidak merugikan peserta didik," tutur dia.
| Baca juga: Kapan Pendaftaran SMP Negeri 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan 9 Jalur SPMB Jakarta di Sini! |
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda