Ada sejumlah fitur yang bisa dimanfaatkan pemerintah daerah dalam Rapor Pendidikan Daerah 2.0. Berikut penjelasannya dikutip dari laman Ditsmp Kemdikbud:
Platform ini dapat membantu pemerintah daerah merumuskan prioritas program kegiatan dan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan demi peningkatan kualitas pendidikan di daerahnya. Melalui Rapor Pendidikan Daerah, pemerintah daerah dapat terbantu melakukan perencanaan dengan data yang lebih terpusat dalam menyajikan capaian indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.
Selain itu, memberikan wawasan terkait kondisi kualitas pendidikan di setiap daerah, serta lebih terpadu dengan proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Rapor Pendidikan daerah dapat dilihat oleh kepala dinas beserta jajarannya yang telah memiliki Akun belajar.id dan mendapatkan akses. Data yang disajikan dalam Rapor Pendidikan daerah tidak memberi kesempatan kabupaten/kota untuk melihat data antarwilayah, namun pemerintah provinsi dapat melihat data antar wilayah di bawah kewenangannya.
Data yang dimuat pada hasil unduh Rapor Pendidikan sama seperti yang ditampilkan pada halaman ringkasan, namun memiliki gambaran dan rincian lebih menyeluruh dari masing-masing indikator. Rincian data yang akan didapatkan pada unduhan tersebut antara lain memuat nama dan definisi indikator; capaian provinsi; capaian satuan pendidikan; capaian kab/kota; daftar akar masalah dan pembenahan; capaian kabupaten/kota; dan ringkasan capaian per jenjang.
Pemerintah daerah dapat menggunakan data unduhan Rapor Pendidikan sebagai acuan dalam perencanaan kegiatan ataupun program yang dengan atau tanpa anggaran untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah.
Apabila hasil Rapor Pendidikan Daerah masih di bawah capaian, pemerintah daerah dapat melakukan refleksi terkait indikator yang masih berada di bawah capaian. Hal itu merujuk pada perbaikan benahi yang terdapat di platform Rapor Pendidikan, Unduhan Rapor Pendidikan daerah, Lampiran Mendikbudristek mengenai sub kegiatan prioritas, ataupun kegiatan yang dapat dipilih sesuai Kepmendagri yang mengatur tentang kodefikasi dan nomenklatur daerah.
Apabila masih mengalami kendala dalam melaksanakan Perencanaan Berbasis Data, bisa menghubungi UPT Kemendikbudristek yang menaungi wilayah tersebut untuk mendapatkan pelatihan. Hasil Rapor Pendidikan telah melalui iterasi panjang yang berasal dari sumber-sumber tepercaya sehingga dapat menjadi acuan dalam menyusun perencanaan daerah.
Sumber data Rapor Pendidikan berasal dari Asesmen Nasional, Data Pokok Pendidikan, Data Guru dan Tenaga Kependidikan, Aplikasi SIPLah dan MARKAS, tracer study, Survei Angkatan Kerja Nasional dan Survei Sosial Ekonomi Nasional, Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Biro Perencanaan Kemendikbudristek, serta Sistem Informasi Penilaian Akreditasi.
Nah, itulah hal-hal yang bisa dimanfaatkan pemerintah daerah dalam pemanfaatan Rapor Pendidikan Daerah 2.0. Rapor Pendidikan Daerah dapat diakses melalui laman https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/login.
Baca juga: Nadiem Minta Antarlembaga Pemerintah Manfaatkan Rapor Pendidikan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News