Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Muhammad Dimyati mengatakan, selama ini pemerintah belum sepenuhnya menggunakan riset di Indonesia sebagai landasan sebuah kebijakan.
“Sekarang sedang dibahas dengan DPR, RUU yang akan memberikan pondasi kuat dalam riset, RUU sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Dimyati dalam acara pembukaan Science, Technology and Art Fair (STAFair) 2018, di Pasar Baru, Jakarta, Rabu, 14 November 2018.
Ia bersyukur dalam dua tahun belakangan pemerintah memberikan perhatian luar biasa terhadap perkembangan riset di dalam negeri maupun luar negeri. Pengesahan UU ini nantinya diharapkan semakin menancapkan pondasi kuat bidang riset dan teknologi yang tengah berkembang.
“Sehingga harapannya, dapat menjadikan iptek itu punya kontribusi signifikan, terukur, sehingga riset nasional semakin maju,” ujar Dimyati.
Sementara itu, anggaran dana riset yang digelontorkan oleh Kemenristekdikti telah dialokasikan untuk kegiatan riset bersama perguruan tinggi dan lembaga nonkementerian. Termasuk Penelitian dan Pengembangan (litbang).
Baca: Enam PTN Kembangkan Riset Mobil Listrik Nasional
Dari 2015 hingga 2018, Kemenristekdikti telah menyelenggarakan dan membiayai penelitian sebanyak 62.000 proposal riset bmelalui skema sistem informasi penelitian dan pengabdian masyarakat.
“Dan itu yang dibiayai pemerintah rata-rata 12.000 hingga 18.000 proposal per tahunnya,” sebut Dimyati.
Tahun 2015 ada 12.571 proposal yang dibiayai oleh Kemenristekdikti. Sedangkan di 2018 ada 18.395 proposal riset yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
“Dari 2015 hingga 2018, biaya untuk 62.000 proposal tadi anggaran yang dibutuhkan Rp4,2 triliun. Dari anggaran tersebut kita sudah melibatkan lebih dari 2.000 perguruan tinggi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News