"Nanti ada penyelesaiannya melalui tiga skema," kata Muhadjir saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019.
Mendikbud mengatakan, skema pertama adalah mengangkat guru honorer melalui proses Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masih memenuhi syarat dari segi usia maupun kualifikasi. Kemudian, skema kedua melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang syaratnya ditentukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Ini khusus guru honorer yang tidak bisa mengikuti tes CPNS karena terkendala ketentuan dan usia," kata Muhadjir.
Baca: Gaji Guru Honorer Setara UMR Diusulkan ke Sri Mulyani
Skema ketiga, memberikan kenaikan tunjangan minimum sebesar Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerah dengan menggunakan dana dari APBN. Dana tunjangan itu akan disalurkan melalui pos Dana Alokasi Umum (DAU) untuk memudahkan pengawasan penggunaan dana tersebut oleh pemerintah pusat.
"Kalau masuk DAU untuk gaji guru, bisa kita kontrol, karena itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani sepakat untuk ditindaklanjuti di level bawah agar dipetakan lebih rinci supaya bisa dipastikan ketersediaan dana dan orangnya," ujarnya.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan sensus ulang kepada sekitar 700 ribu guru honorer untuk penyetaraan tunjangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id