Siswa diminta untuk melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP-Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat e-mail yang aktif.
Selanjutnya, sistem KIP Kuliah Merdeka akan melakukan validasi NIK, NISDN, dan NPSN dek Dapodik Kemendikbudristek. Setelah data tervalidasi, sistem KIP-Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat e-mail yang didaftarkan.
Kemudian siswa melengkapi berkas pendaftaran KIP-Kuliah dan memilih jenis seleksi yang akan diikuti. Apakah itu SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, ataupun jalur Seleksi Mandiri.
"Tahap finalisasi ini memiliki waktu sesuai dengan jadwal seleksinya. Misal peserta KIP-K yang mengikuti SNMPTN dapat finalisasi sehari sebelum pendaftaran SNMPTN dibuka hingga sehari sebelum pendaftaran SNMPTN ditutup," terang Tim Teknis KIP Kuliah, Sony H Wijaya dalam Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022, Rabu, 2 Februari 2022.
Selanjutnya, setelah dinyatakan lolos seleksi, sistem akan melakukan verifikasi Perguruan Tinggi. Calon penerima KIP-Kuliah yang telah diterima di perguruan tinggi juga akan diverifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan menjadi penerima KIP-Kuliah Merdeka.
Pada tahun 2022 ini biaya hidup mahasiswa penerima KIP-K tak lagi diseragamkan. Di mana sebelumnya setiap mahasiswa mendapatkan biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan.
Sedangkan pada tahun 2022 biaya hidup dibagi ke dalam lima klaster daerah sesuai indeks harga. Untuk klaster satu diberikan biaya hidup sebesar Rp800 ribu per bulan.
Sedangkan untuk klaster dua, diberikan Rp950 ribu per bulan, klaster tiga diberikan Rp1,1 juta per bulan. Kemudian untuk klaster empat diberikan Rp1,25 juta per bulan dan klaster lima diberikan Rp1,4 juta per bulan.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2022 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Terdapat pula klasterisasi KIP-K mahasiswa berdasarkan akreditasi program studi yang dipilih. Mahasiswa yang berkuliah di program studi A akan mendapatkan bantuan Rp8 juta hingga Rp12 juta per semester.
Selebihnya, untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi B akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp4 Juta per semester. Dan untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi C ini akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp2,4 juta per semester.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News