"Kalian pasti senang sudah bisa kembali ke sekolah belajar bersama guru langsung di ruang kelas. Saya mohon selama belajar di kelas tetap menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan, agar kita tetap bisa belajar dengan aman dan nyaman," ucap Nadiem kepada para murid, Senin, 17 Januari 2022.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Hidayat mengatakan Kota Bandung telah menerapkan PTM terbatas 100 persen. Ia menyebut, seluruh sekolah tersebut telah memenuhi daftar periksa pelaksanaan PTM.
"Seluruh guru di Kota Bandung dan siswa usia di atas 12 tahun sudah divaksinasi, sedangkan yang berusia 6-12 tahun baru 34,2 persen yang sudah divaksinasi," ujarnya.
Baca: Atas Kelas Roboh, Siswa MTs di Temanggung PTM di Rumah Warga
Hikmat menyampaikan untuk membuka seluruh satuan pendidikan di Kota Bandung, dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kesehatan, Satgas Covid-19 kewilayahan, yaitu camat dan lurah untuk merekomendasikan sekolah yang layak melaksanakan PTM terbatas. Sebelumnya, pelaksanaan PTM dilakukan secara bertahap.
"Tahap pertama 330 sekolah, tahap kedua 1.677 sekolah, tahap ketiga 632 sekolah. Jadi total 2.639 sekolah yang sudah melakukan PTM terbatas," papar Hikmat.
Kepala SMPN 2 Kota Bandung, Erni Kusniati menuturkan sekolah yang dipimpinnya sudah menerapkan PTM terbatas secara penuh selama dua pekan. Ia menyebut pelaksanaan PTM dengan kapasitas penuh ini telah mendapatkan dukungan dari orang tua siswa.
"Para siswa sangat antusias untuk datang ke sekolah. Ketika masuk, anak-anak harus mencuci tangan terlebih dahulu, lalu diperiksa suhunya dan kantin sekolah tidak diperkenankan untuk dibuka. Jadi mereka membawa bekal masing-masing dari rumah," jelas Erni.
Baca: Pakar Unpad: Ada Berkah di Balik Bahaya Gunung Api
Saat ini, SMPN 2 Kota Bandung menampung 1.036 siswa yang terbagi dalam 31 rombongan belajar. Menurut Erni, selama PTM terbatas para siswa berada di sekolah selama 4,5 jam atau 6 jam pelajaran.
"Semua siswa dan 48 guru semuanya sudah mendapatkan vaksinasi covid-19," ujar Erni.
Keputusan satuan pendidikan untuk melakukan PTM dengan kapasitas penuh dilakukan berdasarkan penyesuaian SKB Empat Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021. Peraturan tersebut mengatur tentang pemantauan pembelajaran tatap muka (PTM) dan perkembangan situasi pandemi covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News