Urgensi impor rektor asing juga dipertanyakan oleh Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah. "Kami tidak mengatakan menolak atau tidak menolak, tapi urgensinya harus jelas," kata Ferdiansyah, dikutip dpr.go.id, Rabu, 7 Agustus 2019.
Politikus Golkar itu menyebutkan, rektor asing yang akan didatangkan juga harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu memberikan manfaat bagi dunia pendidikan Tanah Air.
"Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan perguruan tinggi Indonesia," ujarnya.
Kriteria lainnya, kompetensi yang dimiliki rektor asing harus diakui dunia internasional. Latar belakangnya harus bersih dan jelas.
"Harus lolos penelitian khusus Badan Intelejen Nasional (BIN) dan Polri terkait latar belakang dan ingerasi, sehingga tidak meloloskan calon rektor asing yang latar belakangnya kurang baik," ucapnya.
Kriteria berikutnya ialah batas waktu dan target yang ingin dicapai. Ferdiansyah mengusulkan, masa dinas rektor asing tidak boleh lebih dari lima tahun.
"Pemerintah juga harus memantau atau mengevaluasi terus menerus," katanya.
Kriteria terakhir, apabila menggunakan APBN maka harus didiskusikan dengan DPR RI.
"Kemenristekdikti tidak pernah membahas secara khusus tentang rencana mendatangkan rektor asing ini. Seharusnya jika mereka serius mendatangkan rektor asing, tanpa diundang mereka harus proaktif datang kepada kami karena itu menggunakan APBN," ujar Ferdiansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News