Regulasi yang dimaksud diwujudkan dalam petunjuk teknis (Juknis) yang disusun bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), para pengasuh pesantren, akademisi dan praktisi anak yang berisi 7 bab. Juknis ini berisi tentang Pengasuhan Pesantren yang Ramah Anak; Tata Cara Pengasuhan di Pesantren, Tata Cara Perlindungan Anak dalam Pengasuhan, Sumber Daya Pendukung dan Pemantauan, Evaluasi, dan Laporan.
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono menyebutkan, Juknis pengasuhan pesantren ramah anak ini bertujuan sebagai panduan bagi pesantren dalam pengasuhan anak di pesantren. Selain itu, juga menjamin pengasuhan di pesantren dapat memenuhi pelayanan dasar dan hak anak seperti kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan anak.
“Sasaran regulasi ini adalah untuk pengasuh, pengelola pesantren, guru dan pembina serta kanwil dan kemenag kabupaten/kota. Oleh karenanya, kami berharap, melalui regulasi ini pemerintah dapat melakukan kolaborasi dengan stakeholders untuk mewujudkan pendidikan pesantren yang nyaman dan aman,” kata Waryono.
Waryono menegaskan, konsekuensi ketidakpatuhan pesantren terhadap regulasi ini akan berimbas pada pengkajian kembali oleh Kemenag dalam rekognisi, afirmasi dan fasilitasi bagi pesantren tersebut. Maka, pihaknya mendorong kerjasama dalam impelementasi Juknis ini terhadap seluruh pesantren untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi santri seluruh Indonesia.
Kepala Subdit Pendidikan Pesantren, Basnang Said, menyampaikan bahwa Juknis pengasuhan ramah anak ini akan segera disosialisasikan secara masif kepada stakehoders termasuk Kementerian/lembaga, pengasuh pesantren, organisasi pesantren dan seluruh kepala bidang dan Subtim PD Pondok pesantren seluruh Indonesia.
Baca juga: Cegah Kekerasan di Ponpes, Kemenag Larang Keberadaan 'Ruang Gelap' di Pesantren |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id