"Pemerintah harus lebih banyak mengeluarkan regulasi atau peraturan, termasuk peraturan pelaksananya yang terkait dengan beragam sampah secara detail per item asal sampah. Baik di tingkat pusat maupun daerah," kata Mizuno melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat, 13 Oktober 2023.
Regulasi detail itu, lanjut dia, mencakup aturan per item sampah. Misalnya, aturan untuk sampah plastik, sampah botol, sampah kaleng, hingga sampah kemasan.
Pernyataan Mizuno ini dikemukakan dalam seminar bertajuk Extended Producer Responsibility (EPR) Towards The Circular Economy with Perspectives From Indonesia To Asean and East Asia. Seminar diselenggarakan Environmental Research Cluster SIL UI bekerja sama dengan Regional Knowledge Centre for Marine Plastic Debris of ERIA (Economic Research Institute for ASEAN and East Asia), di Kampui UI Salemba, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.
Dalam konteks ekonomi sirkular, Mizuno menjelaskan, konsep ini memanfaatkan sampah sebagai sumber ekonomi. Artinya, sampah bisa diolah dan dimanfaatkan sehingga memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Baca: Pantai Cibutun Sukabumi Sulit Lepas dari Sampah
Untuk sampah yang berasal dari kemasan makanan dan minuman, Mizuno menegaskan produsen mmiliki tanggung jawab yang besar untuk ikut membantu proses daur ulangnya. Hal ini dilakukan agar punya dampak yang berlipat bagi masyarakat.
"Tanggung jawab produsen itu dapat berupa bantuan uang (modal) atau bantuan mesin pengolah sampah daur ulang," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News