"Demi menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar serta memperhatikan perkembangan situasi sosial di masyarakat pasca-aksi demonstrasi di tingkat daerah maupun nasional, seluruh satuan pendidikan diimbau melaksanakan kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya," tulis akun instagram @disdikjabar Selasa 2 September 2025.
Dalam surat edaran itu terdapat lima poin penting yang dapat diperhatikan sekolah. Agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan lancar.
"Mohon memperhatikan dan memedomani hal-hal berikut," lanjut unggahan akun tersebut.
Setidaknya ada 5 hal yang harus dipedomani. Yuk simak lebih lengkap di sini!
5 Pedoman Kegiatan Belajar Mengajar di Jawa Barat
- Memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung efektif, aman, tertib, dan kondusif;
- Melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan, pendamping satuan pendidikan, pemerintah daerah serta aparat keamanan setempat dalam menyikapi perkembangan situasi terkini untuk mendukung kelancaran pembelajaran di satuan pendidikan;
- Mengoptimalkan peran orang tua/wali peserta didik dalam mendampingi dan mengawasi peserta didik agar tetap fokus dan disiplin mengikuti kegiatan belajar;
- Apabila terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu kelancaran kegiatan pembelajaran, segera melaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan di wilayah kerjanya;
- Dengan diterbitkannya surat ini, surat dan/atau nota dinas sebelumnya yang mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajaran dalam kaitannya dengan situasi aksi demonstrasi dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Awas! Lakukan Perusakan dan Anarkis Saat Demo, KJP Plus dan KJMU Bisa Dicabut |
Disdik Jabar berharap pedoman ini dapat membantu warga sekolah. Ia pun meminta warga sekolah tidak mudah terprovokasi terhadap kondisi saat ini.
"Yuk, kita jaga kondusivitas, cerdas dalam bertindak, bijak menyikapi informasi, dan yang pasti jangan mudah terprovokasi," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id